INDONESIATREN.COM - Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta merilis hasil riset terkait dengan Fatwa MUI dan Pengaruhnya di tengah masyarakat, dengan studi kasus pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Hasil survei tim Riset Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI terkait Palestina. Sebanyak 95 persen menyatakan bersedia untuk menaati dan melaksanakan fatwa MUI.
Survei dilakukan terhadap 1.014 responden yang diperoleh secara acak melalui google form. Dengan metode ini, tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, sedangkan margin of error lebih kurang 1,79 persen.
"Riset ini menemukan bahwa fatwa MUI memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 95 persen responden menyatakakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI," ujar Peneliti PUSFAHIM UIN Jakarta Musa Wardi dalam Launching Riset dan Seminar Nasional Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan di Auditorium UIN Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Lebih lanjut riset ini menjelaskan, 367 orang yang menyatakan menaati adalah dengan rentang usia 45 tahun ke atas, 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, 165 orang dengan rentang usia 25-35 tahun, dan 138 orang dengan rentang usia 15-25.
Alasan menaati fatwa MUI, sebanyak 47 persen responden menaati karena panggilan keagamaan, 46 persen karena panggilan kemanusiaan, dan 7 persen karena alasan lainnya.
Baca juga: Sering Jadi Sasaran Zionis Israel, Ini Arti Penting Rumah Sakit Al Shifa bagi Warga Gaza Palestina
Mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97 persen responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3 persen tidak mengetahui.
Terkait pengetahuan isi fatwa, 94 persen responden mengetahui dan 6persen tidak mengetahui isinya. 94 persen responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6 persen menyatakan tidak memahami isi fatwa.
Sumber informasi yang diperoleh responden untuk mengetahui fatwa ini adalah dari media massa online dan offline sebesar 34 persen responden, postingan di media sosial sebesar 34 persen responden.
Kemudian responden membaca langsung salinan fatwa 15 persen sebesar responden, obrolan orang sebesar 7 persen responden, website resmi MUI Pusat sebesar 6 persen responden, dan dari pimpinan atau pengurus MUI sebesar 4 persen responden.
"Temuan riset berikutnya menyatakan, Ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam; mulai dari sosialisasi hingga aksi. Ketiga, Fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan," ujar Musa.
Baca juga: Digempur Pasukan Israel, Lebih dari 12.000 Orang Meninggal Dunia di Jalur Gaza Palestina
Launching Hasil Riset ini dilakukan langsung oleh Ketua PUSFAHIM Asrorun Niam Sholeh. Paparan hasil riset tersebut mengawali Seminar Nasional tentang Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan.
Hadir sebagai narasumber Seminar Nasional, Dubes Palestina untuk Indonesia HE Zuhair Alshun, Ahli Hukum Tata Negara Prof Jimly Assiddiqi, CEO Haus! Indonesia Ghufron Syarif, dan Co-Inisiator BDS Indonesia Muhammad Syauqi.
Dalam presentasinya, Dubes Palestina menyampaikan apresiasinya atas Fatwa MUI yang sangat mendukung perjuangan Palestina.
"Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi komitmen Perjuangan Palestina, dan sekaligus dukungan luar biasa, bahwa Palestina tidak sendiri dalam perjuangannya," ungkap HE Zuhair Alshun.
Ahli hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqi, dalam kesempatan seminar tersebut menjelaskan, salah satu pihak yang bertanggung jawab atas agresi Israel adalah Amerika Serikat.
"Makanya sangat bisa dipahami kalau ada gerakan untuk memboikot produk-produk Amerika, dan diasosiasi sebagai pihak yang terafiliasi dengan agresi Israel," tegasnya.
Baca juga: Zionis Israel Terus Membombardir Gaza, Irlandia Makin Tegas Dukung Palestina
Sementara itu Co-inisiator BDS Indonesia Muhammad Syauqi menegaskan, inisiasi boikot atas beberapa produk yang terlibat agresi Israel muncul dari Tepi Barat, berikutnya meluas menjadi gerakan sosial yang bersifat global.
"Kita terus lakukan inisiasi untuk mendukung Palestina dengan cara menyajikan data valid agar boikot bisa efektif dengan target sasaran yang secara nyata mendukung agresi Israel."
"Data dikaji dan disampaikan kepada masyarakat. Kita sangat berterima kasih dengan fatwa MUI, yang bisa menjadi pijakan dalam mengedukasi masyarakat," tegas syauki.
Di bagian akhir, CEO Haus! Ghufron Syarif menyatakan dengan tegas komitmen kepatuhannya terhadap fatwa MUI, dengan mengganti bahan baku produksi dari yang selama ini terafiliasi dengan agresi Israel ke produk yang aman.
"Ada salah satu produk andalan kami, yang memberikan kontribusi lebih 30 persen penghasilan kami, yang harus kami ganti. Alhamdulillah, langkah ini didukung orang tua dan karyawan. Karyawan kami lebih 1.500 orang," tegasnya.
Mengomentari Lanching PUSFAHIM sebagai Pusat Studi Baru di lingkungan UIN Jakarta, Prof Jimli berharap semoga PUSFAHIM menjadi lokomotif keilmuan dalam membuat sejarah kajian hukum Islam yang dipelopori oleh UIN untuk kebaikan bangsa.
Hadir juga dalam forum akademik tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik Ahmad Tholabi Kharli, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Maksum, para guru besar dan dosen, para peneliti dan pengurus PUSFAHIM serta ratusan peserta seminar nasional.
Di akhir acara, PUSFAHIM memberikan beasiswa bagi dua mahasiswa yang menulis karya ilmiah tentang fatwa.