INDONESIATREN.COM - Jaringan GUSDRURian menyikapi ingar-bingar Pemilu 2024 yang tahapannya saat ini sudah dimulai. Jaringan GUSDRURian yang baru saja menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Depok, Jawa Barat pada 24-26 November 2023 lalu menyerukan tagline "Pemilu Bermartabat".
Dalam Rakernas tersebut isu-isu demokrasi di Indonesia disoroti secara tajam lantaran dinilai masih bersifat prosedural. Pemilu harus didorong untuk demokrasi yang substantial dan menjadi ruang distribusi kekuasaan dan digunakan untuk kepentingan keadilan rakyat dan kemanusiaan.
Baca juga: Festival 4 Peace Jaringan GUSDURian Bersama UNESCO, Dukung Pemilu Damai 2024
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menegaskan bahwa demokrasi sesungguhnya adalah menyertakan semua orang untuk menyusun langkah bersama. Menurutnya, Pemilu hanyalah salah satu sarana untuk memilih pemimpin yang bisa mewakili aspirasi rakyat.
"Saya ingin mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Dur, saat ini hanya dipenuhi kegiatan untuk mempertahankan kekuasaan bukan untuk mencapai kepemimpinan yang diharapkan dan kekuasaan itu dianggap sama dengan kepemimpinan dengan tidak mengindahkan lagi aspek moral," ujarnya.
"Itu perlu dilawan dengan semangat Pemilu damai adil, jujur dan bermartabat untuk mengembalikan demokrasi sebagai jalan mewujudkan cita-cita bersama," lanjut Alissa dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: Rapat Kerja Nasional Jaringan GUSDURian, Situasi Demokrasi Jelang Pemilu jadi Isu Hangat
Ia menambahkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal sebentar lagi, di tengah riuhnya kampanye para caleg dan capres-cawapres, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama agar pemilu dapat berjalan dengan adil, damai, dan bermartabat.
Sehingga dirumuskan enam poin rekomendasi Jaringan Nasional Gusdurian terkait pemilu 2024. Berikut isinya.
Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian pemilu 2024 haruslah:
1. Mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, agar para pemilih dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, serta menolak manipulasi untuk menutupi kesalahan para kandidat dengan catatan masa lalu yang buruk (keterlibatan pada konflik SARA, pelanggaran HAM, kekerasan terhadap perempuan dan anak).
2. Menolak praktik KKN pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
3. Aparatur negara (birokrasi dalam semua tingkatan, Kepala Daerah, TNI/Polri) tidak menggunakan alat kekuasaan negara dan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik, kandidat calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Capres/Cawapres manapun.
4. Mendorong terwujudnya hasil nyata keterwakilan minimal 30% perempuan dalam Pemilu 2024.
5. Diselenggarakan dengan mengedepankan layanan yang ramah perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
6. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) bekerja secara independen dan akuntable dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu, penyelenggara pemilu dan demokrasi secara keseluruhan.