INDONESIATREN.COM - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 7 Desember 2023.
Eddy diperiksa sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu pekan ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu diantara yaitu Eddy.
Baca juga: Manchester United Bungkam Chelsea Berkat Brace Scott McTominay
Untuk tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang diduga sebagai pemberi suap dan dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman serta Yosi Andika.
Ali menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada empat tersangka sudah dikirimkan dan telah diterima.
Namun, Ari menyebut belum dapat memastikan terkait penahanan terhadap keempat tersangka.
"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu," katanya.
Baca juga: Cocok Buat Emak-emak, Cara Sehat Membentuk Tubuh Lewat Salsation di Simi Fit Sukabumi
Menurut Ali, yang terpenting adalah memanggil keempat tersangka terlebih dahulu untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan. Apakah nanti akan dilakukan penahanan atatu tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Eddy dari jabatannya sebagai Wamenkumham.
Ari menjelaskan surat pengunduran diri itu diajukan Eddy pada hari Senin, 4 Desember 2023. (*)