Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Korupsi

Nusantara
Kamis, 7 Dec 2023 21:02
    Bagikan  
Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Korupsi
YouTube KPK RI

KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis, 7 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham RI, Kamis, 7 Desember 2023 malam.

"KPK telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM," kata Alexander, dikutip dari YouTube resmi KPK RI.

Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka, yaitu dua asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andila Mulyadi (YAM), kemudian Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan (HH).

"Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK menyebut bahwa Eddy melalui dua asistennnya menerima uang suap miliaran rupiah dari Helmut Hermawan.

Berawal dari sengketa internal di PT Citra Lampia Mandiri tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Kemudian, Helmut Hermawan sebagai direktur utama mencari konsultan hukum hingga direkomendasikan meminta bantuan Eddy Hiariej.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Sudah Saatnya Firli Bahuri Ditahan: Kado Terindah Menyambut Hakordia

Eddy Hiariej kemudian bertemu Helmut Hermawan dan menyatakan siap memberikan konsultasi hukum, dengan menugaskan kedua asistennya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andila Mulyadi untuk terus berkomunikasi dengan Helmut Hermawan sebagai representasi.

"Besaran fee yang diberikan tersangka HH kepada tersangka EOSH (Eddy Hiariej) yang telah disepakati sekitar Rp4 miliar," lanjut Alexander.

Selain itu, uang juga diduga diberikan karena Eddy Hiariej berjanji memberikan bantuan kepada Helmut Hermawan terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja