Panbers

Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Korupsi

Nusantara
Kamis, 7 Dec 2023 21:02
    Bagikan  
Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Korupsi
YouTube KPK RI

KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis, 7 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham RI, Kamis, 7 Desember 2023 malam.

"KPK telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM," kata Alexander, dikutip dari YouTube resmi KPK RI.

Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka, yaitu dua asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andila Mulyadi (YAM), kemudian Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan (HH).

"Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK menyebut bahwa Eddy melalui dua asistennnya menerima uang suap miliaran rupiah dari Helmut Hermawan.

Berawal dari sengketa internal di PT Citra Lampia Mandiri tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Kemudian, Helmut Hermawan sebagai direktur utama mencari konsultan hukum hingga direkomendasikan meminta bantuan Eddy Hiariej.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Sudah Saatnya Firli Bahuri Ditahan: Kado Terindah Menyambut Hakordia

Eddy Hiariej kemudian bertemu Helmut Hermawan dan menyatakan siap memberikan konsultasi hukum, dengan menugaskan kedua asistennya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andila Mulyadi untuk terus berkomunikasi dengan Helmut Hermawan sebagai representasi.

"Besaran fee yang diberikan tersangka HH kepada tersangka EOSH (Eddy Hiariej) yang telah disepakati sekitar Rp4 miliar," lanjut Alexander.

Selain itu, uang juga diduga diberikan karena Eddy Hiariej berjanji memberikan bantuan kepada Helmut Hermawan terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News