TikTok Kembali Jualan di Media Sosialnya, Kemenkop-UKM Geram: Secara Regulasi Dilarang

Nusantara
Kamis, 14 Dec 2023 13:39
    Bagikan  
TikTok Kembali Jualan di Media Sosialnya, Kemenkop-UKM Geram: Secara Regulasi Dilarang
tangkap layar akun instagram @sellwithtiktiokshop_

Tiktok Shop kembali muncul dimedia sosialnya, Kemenkop-UKM geram dengan tindakannya.

INDONESIATREN.COM - Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai tidak menggabungkan media sosial dengan sosial commerce.

Seperti diketahui, saat ini TikTok kembali berjualan melalui aplikasinya setelah mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo.

Melihat hal tersebut, Staf Khusus Menkop-UKM, Fiki Satari geram dengan tindakan TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi, mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal. Namun mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharunya tidak boleh, secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Sempat Beberkan Alasan Memakai Narkoba: Bodoh Banget Sebenarnya

Menurut Fiki, media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai saran promosi saja. Sementara transaksi dapat dilakukan di marketplace.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," katanya.

Fiki menilai regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut juga terjadi kepada para pelaku UMKM, yaitu jika belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp8 Miliar, Pemkot Makassar Berantas Kemiskinan Ekstrem dengan Target Nol Persen

Kemudian Fiki mengungkapkan bahwa Kemenkop-UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam memitigasi berbagai persoalan itu.

"Menkop-UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop-UKM, dalam hal ini Pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKMK adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air," tuturnya.

Lebih lanjut, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, tetapi bisa menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

"Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Sayangkan TikTok Shop Belum Patuhi Aturan Setelah Gandeng Tokopedia

Ia juga menegaskan bahwa keberpihakan platform digital terhadap para pelaku UMKM lokal adalah penting. Di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”