Panbers

TikTok Kembali Jualan di Media Sosialnya, Kemenkop-UKM Geram: Secara Regulasi Dilarang

Nusantara
Kamis, 14 Dec 2023 13:39
    Bagikan  
TikTok Kembali Jualan di Media Sosialnya, Kemenkop-UKM Geram: Secara Regulasi Dilarang
tangkap layar akun instagram @sellwithtiktiokshop_

Tiktok Shop kembali muncul dimedia sosialnya, Kemenkop-UKM geram dengan tindakannya.

INDONESIATREN.COM - Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai tidak menggabungkan media sosial dengan sosial commerce.

Seperti diketahui, saat ini TikTok kembali berjualan melalui aplikasinya setelah mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo.

Melihat hal tersebut, Staf Khusus Menkop-UKM, Fiki Satari geram dengan tindakan TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi, mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal. Namun mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharunya tidak boleh, secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Sempat Beberkan Alasan Memakai Narkoba: Bodoh Banget Sebenarnya

Menurut Fiki, media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai saran promosi saja. Sementara transaksi dapat dilakukan di marketplace.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," katanya.

Fiki menilai regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut juga terjadi kepada para pelaku UMKM, yaitu jika belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp8 Miliar, Pemkot Makassar Berantas Kemiskinan Ekstrem dengan Target Nol Persen

Kemudian Fiki mengungkapkan bahwa Kemenkop-UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam memitigasi berbagai persoalan itu.

"Menkop-UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop-UKM, dalam hal ini Pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKMK adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air," tuturnya.

Lebih lanjut, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, tetapi bisa menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

"Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Sayangkan TikTok Shop Belum Patuhi Aturan Setelah Gandeng Tokopedia

Ia juga menegaskan bahwa keberpihakan platform digital terhadap para pelaku UMKM lokal adalah penting. Di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"