INDONESIATREN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar anggota Polri di seluruh Indonesia menjaga netralitas pada perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024.
Netralitas Polri di Pimilu dan Pilpres 2024 ini menjadi komitmen yang harus dikedepankan.
Kapolri juga mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk lebih bijak saat menggunakan media sosial dan tidak berpihak ke pihak yang akan berkontestasi.
Karo Wabaprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyebut, Kapolri telah meneken kebijakan tersebut dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang telah terbit Oktober 2023.
Baca juga: Indonesia Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Simak Anjuran Terbaru dari Kemenkes
Menurut Agus, kebijakan itu dibuat sebagai upaya untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
"Itu (larangan) sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober," kata dia seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 18 Desember 2023.
Dalam Surat Telegram tersebut, larangan dan kebijakan menggunakan medsos, diperkuat dengan aturan mengenai rambu-rambu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) menyoal kegiatan Politik Praktis bagi anggota Polri.
"Seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan capres-cawapres. Selain itu anggota juga dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial," kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Indonesia, Ahli Jelaskan Gejala Terbarunya Mirip dengan Flu Biasa
Tak hanya itu, menurut Agus, anggota Polri juga dilarang selfie dengan pose yang berpoetensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu, kan, ada angkatannya, itu tidak boleh," kata dia.
Agus menegaskan, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian.
Berbagai video dengan menggunakan sosok "Pak Bhabin", ujarnya, telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.(*)