Panbers

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan 6 Jaksa untuk Meneliti dan Mempelajari Berkas Firli Bahuri

Nusantara
Senin, 18 Dec 2023 14:42
    Bagikan  
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan 6 Jaksa untuk Meneliti dan Mempelajari Berkas Firli Bahuri
kpk.go.id

Kejati DKI meminta 6 Jaksa untu mempelajari dan meneliti berkas Firli Bahuri.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta kepada enam jaksa agar meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kaspenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan keenam jaksa tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ujar Wisnu ke awak media.

Wisnu mengungkapkan keenam jaksa itu akan meneliti berkas perkara Firli selama tujuh hari ke depan.

Baca juga: Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Optimis Menang Berkat Bukti Ini

Nantinya dapat diputuskan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak sesuai Pasal 13 Ayat (1) KUHAP.

"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News