Panbers

Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Nusantara
Selasa, 14 Nov 2023 19:31
    Bagikan  
Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
BPK.go.id

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sebagai tanggapan atas tangkapan tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Itu betul dilakukan, kita sudah cek kemarin di penyidik bahwa betul dilakukan penyegelan," kata Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.

Firli menjelaskan penyegelan dilakukan agar ruangan tetap steril dan apabila KPK menemukan bukti korupsi di kantor Pius Tim KPK akan melakukan penyitaan.

“Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan wartawan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Ketua KPK itu menjelaskan bahwa ruang kerja yang diduga saksi korupsi itu akan tetap di segel dan tim penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut keterkaitan anggota BPK tersebut.

"Saya memastikan penyegelan ruang tersebut karena dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh seorang oknum BPK, yang telah ditangkap hari ini,” kata Firli.

Dalam OTT sebelumnya terhadap Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan tersangka Efer Segidifat Kepala BPKAD Sorong, dan Maniel Syatfle staf BPKAD Sorong. Yan Piet dan stafnya dianggap sebagai pemberi suap.

Tiga staf BPK lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap: Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Dalam kegiatan tangkap tangan tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"