INDONESIATREN.COM - Para peserta Pemilu 2024 diimbau oleh Bawaslu untuk melaporkan transaksi pengeluaran dan masukan dana transaksi kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, transaksi dana kampanye yang harus dilaporkan termasuk dana sumbangan yang dialamatkan bagi para peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, pengeluaran transaksi dana kampanye harus dilaporkan dan tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Sebab, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari transaksi ilegal dan pihak yang dilarang. Sehingga, kata dia, seluruh peserta Pemilu harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam UU Pemilu.
"Harus jelas siapa namanya (sumber dana sumbangan), dari mana, tidak boleh dari hamba Allah," tutur Baca dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Desember 2023.
Selain dana kampanye harus tercantum di dalam RKDK, sumbangan dana kampanye juga memiliki aturan batas maksimal.
Sehingga, lanjut Bagja, jika ada kelebihan dana kampanye yang berasal dari sumbangan, maka dana tersebut tidak bisa dipergunakan oleh peserta pemilu.
"Kalau ada kelebihan dana, maka harus melapor untuk kemudian diserahkan kepada negara," kata dia.
Baca juga: Akibat Rem Blong, Truk Pasir di Sukabumi Tabrak Rumah dan Ruko
Terkait melonjaknya transaski mencurigakan dana kampanye yang tersurat dari intelijen PPATK, ia menyebut hal itu bersifat rahasia.
laporan PPATK yang sudah ditujukan kepada KPU dan Bawaslu tersebut bukan konsumsi publik.
"Informasi PPATK, Bawasalu menerima surat dari PPATK. Kami perlu sampaikan, jika surat itu merupakan surat yang bersifat rahasia," ucapnya.
Dikatakan Bagja, karena laporan PPATK bersifat rahasia, maka Bawaslu harus melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau tidak.
Baca juga: Pelajar SD di Bandung Dijual kepada Puluhan Pria, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Jika setelah didalami terdapat pelanggaran, maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan.(*)