Panbers

Ada Transaksi Dana Kampanye yang Mencurigakan, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan

Nusantara
Kamis, 21 Dec 2023 12:50
    Bagikan  
Ada Transaksi Dana Kampanye yang Mencurigakan, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan
Instagram/@rahmatbagja_

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan mengenai laporan dari PPATK.

INDONESIATREN.COM - Para peserta Pemilu 2024 diimbau oleh Bawaslu untuk melaporkan transaksi pengeluaran dan masukan dana transaksi kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, transaksi dana kampanye yang harus dilaporkan termasuk dana sumbangan yang dialamatkan bagi para peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, pengeluaran transaksi dana kampanye harus dilaporkan dan tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sebab, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari transaksi ilegal dan pihak yang dilarang. Sehingga, kata dia, seluruh peserta Pemilu harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: Masyarakat Gotong-royong Kumpulkan Dana Kampanye AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kami Makin Bersemangat

"Harus jelas siapa namanya (sumber dana sumbangan), dari mana, tidak boleh dari hamba Allah," tutur Baca dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Desember 2023.

Selain dana kampanye harus tercantum di dalam RKDK, sumbangan dana kampanye juga memiliki aturan batas maksimal.

Sehingga, lanjut Bagja, jika ada kelebihan dana kampanye yang berasal dari sumbangan, maka dana tersebut tidak bisa dipergunakan oleh peserta pemilu.

"Kalau ada kelebihan dana, maka harus melapor untuk kemudian diserahkan kepada negara," kata dia.

Baca juga: Akibat Rem Blong, Truk Pasir di Sukabumi Tabrak Rumah dan Ruko

Terkait melonjaknya transaski mencurigakan dana kampanye yang tersurat dari intelijen PPATK, ia menyebut hal itu bersifat rahasia.

laporan PPATK yang sudah ditujukan kepada KPU dan Bawaslu tersebut bukan konsumsi publik.

"Informasi PPATK, Bawasalu menerima surat dari PPATK. Kami perlu sampaikan, jika surat itu merupakan surat yang bersifat rahasia," ucapnya.

Dikatakan Bagja, karena laporan PPATK bersifat rahasia, maka Bawaslu harus melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Pelajar SD di Bandung Dijual kepada Puluhan Pria, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Jika setelah didalami terdapat pelanggaran, maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"