Ada Transaksi Dana Kampanye yang Mencurigakan, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan

Nusantara
Kamis, 21 Dec 2023 12:50
    Bagikan  
Ada Transaksi Dana Kampanye yang Mencurigakan, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan
Instagram/@rahmatbagja_

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan mengenai laporan dari PPATK.

INDONESIATREN.COM - Para peserta Pemilu 2024 diimbau oleh Bawaslu untuk melaporkan transaksi pengeluaran dan masukan dana transaksi kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, transaksi dana kampanye yang harus dilaporkan termasuk dana sumbangan yang dialamatkan bagi para peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, pengeluaran transaksi dana kampanye harus dilaporkan dan tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sebab, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari transaksi ilegal dan pihak yang dilarang. Sehingga, kata dia, seluruh peserta Pemilu harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: Masyarakat Gotong-royong Kumpulkan Dana Kampanye AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kami Makin Bersemangat

"Harus jelas siapa namanya (sumber dana sumbangan), dari mana, tidak boleh dari hamba Allah," tutur Baca dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Desember 2023.

Selain dana kampanye harus tercantum di dalam RKDK, sumbangan dana kampanye juga memiliki aturan batas maksimal.

Sehingga, lanjut Bagja, jika ada kelebihan dana kampanye yang berasal dari sumbangan, maka dana tersebut tidak bisa dipergunakan oleh peserta pemilu.

"Kalau ada kelebihan dana, maka harus melapor untuk kemudian diserahkan kepada negara," kata dia.

Baca juga: Akibat Rem Blong, Truk Pasir di Sukabumi Tabrak Rumah dan Ruko

Terkait melonjaknya transaski mencurigakan dana kampanye yang tersurat dari intelijen PPATK, ia menyebut hal itu bersifat rahasia.

laporan PPATK yang sudah ditujukan kepada KPU dan Bawaslu tersebut bukan konsumsi publik.

"Informasi PPATK, Bawasalu menerima surat dari PPATK. Kami perlu sampaikan, jika surat itu merupakan surat yang bersifat rahasia," ucapnya.

Dikatakan Bagja, karena laporan PPATK bersifat rahasia, maka Bawaslu harus melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Pelajar SD di Bandung Dijual kepada Puluhan Pria, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Jika setelah didalami terdapat pelanggaran, maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”