Panbers

Sempat Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Nusantara
Rabu, 27 Dec 2023 10:28
    Bagikan  
Sempat Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini
tangkap layar YouTube KPK

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 27 Desember 2023.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri setelah sempat mangkir dari panggilan pada pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan yang sudah diterima oleh Firli.

Melalui keterangan tertulisnya, ia menjelaskan perihal pengiriman surat panggilan kedua terhadan Firli Bahuri dan yang bersangkutan akan diperiksa pada siang ini di Bareskrim Polri.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Selama 1 Bulan Gegara Dinilai Sopan dan Lembut

“(Pemeriksaan Firli Bahuri) pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipdkor Bareskrim Polri,” katanya.

Pemeriksaan kali ini akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.

Firli Bahuri pekan lalu, tepatnya Kamis, 21 Desember 2023 tidak menghadiri panggilan dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskarndar dan pihaknya meminta penundaan.

Baca juga: Megawati Bikin Kesal Pemain Voli Terbaik Korea Selatan, Netizen Indonesia: Senggol Dong!

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Firli Bahuri mengenai ketidakhadirannya merupakan sesuatu yang tidak wajar.

Sebab, penyidik telah memperoleh fakta dan informasi baru bahwa ada aset atau harta benda lain yang tidak dilaporkan oleh Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Penyidik menilai alasan (Firli Bahuri) yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tutur Kabd Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 21 Desember 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News