INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 27 Desember 2023.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri setelah sempat mangkir dari panggilan pada pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan yang sudah diterima oleh Firli.
Melalui keterangan tertulisnya, ia menjelaskan perihal pengiriman surat panggilan kedua terhadan Firli Bahuri dan yang bersangkutan akan diperiksa pada siang ini di Bareskrim Polri.
“(Pemeriksaan Firli Bahuri) pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipdkor Bareskrim Polri,” katanya.
Pemeriksaan kali ini akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.
Firli Bahuri pekan lalu, tepatnya Kamis, 21 Desember 2023 tidak menghadiri panggilan dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskarndar dan pihaknya meminta penundaan.
Baca juga: Megawati Bikin Kesal Pemain Voli Terbaik Korea Selatan, Netizen Indonesia: Senggol Dong!
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Firli Bahuri mengenai ketidakhadirannya merupakan sesuatu yang tidak wajar.
Sebab, penyidik telah memperoleh fakta dan informasi baru bahwa ada aset atau harta benda lain yang tidak dilaporkan oleh Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
“Penyidik menilai alasan (Firli Bahuri) yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tutur Kabd Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 21 Desember 2023. (*)