INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya telah memecat atau menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapa 28 anggotanya di sepanjang tahun 2023.
Dibandingkan pada tahun 2022, angka tersebut diklaim telah mengalami penurunan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan hal tersebut dalam acara Rilis Akhir Tahun pada 28 Desember 2023.
Karyoto menerangkan jumlah anggota yang dipecat akibat melakukan pelanggaran hingga terlibat kasus pidana 70 orang pada tahun 2022.
Baca juga: Prabowo Subianto Beberkan Alasan Pilih Gibran sebagai Cawapres: Penuh Risiko
"Saya mendapat data terkait jumlah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) anggota Polda Metro Jaya yang alhamdulillah mengalami penurunan dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 20 orang pada tahun 2023," ujar Karyoto.
Kemudian, Karyoto menjelaskan total ada 479 anggota yang telah melakukan pelanggara di tahun 2023.
Namun, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mengalami peningkatan.
"Selama tahun 2023, berdasarkan data dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang, dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022," ujarnya.
Baca juga: Erik ten Hag Tak Keberatan Andre Onana Absen untuk Manchester United: Saya Punya Pelapis Kuat
Dijelaskan secara rinci, 497 pelanggaran tersebut meilputi 331 pelanggaran kode etik, 145 pelanggaran disiplin, dan 21 pelanggaran tindak pidana.
Sementara itu, Karyoto juga menyebut Polda Metro Jaya berhasil menyabet sejumlah prestasi di bidang olahraga seperti Judo dan Taekwondo pada tahun 2023.
"Selama tahun 2023, personel Polda Metro Jaya telah meraih berbagai prestasi di bidang olahraga dalam beberapa kejuaraan. Adapun perolehan medali dari kejuaraan tersebut ada 68 medali yang terdiri dari 29 emas, 17 perak, dan 32 perunggu," ucapnya. (*)