INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan 11 orang tersangka diketahui sebagai pemeran atau talent wanita dan pria di film tersebut.
Kombes Pol Ade Safri juga menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari gelar perkara dan beberapa alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ade Safri kepada wartawan.
Ade Safri juga menambahkan bahwa tersangka tersebut merupakan dua orang dari pemeran pria dan sembilan orang dari pemeran wanita pada film dewasa itu.
Sembilan orang dari pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), Virly Virginia (VV), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, Zafira Sun (ZS), NL alias Caca Novita (CN), dan SNA.
Selain itu, Ade Safri menuturkan bahwa pada 27 Desember 2023 para tersangka telah dikirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU di kantor Kejati DKI oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian, pada 8 dan 9 Januari 2024 dia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan selama dua hari untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka tersebut.
Baca juga: Prabowo Subianto Beberkan Alasan Pilih Gibran sebagai Cawapres: Penuh Risiko
Akibat perbuatan dari kesebelas pemeran film dewasa yang menjadi tersangka, mereka akan dikenakan hukuman tentang Pornografi dengan pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.
Berdasarkan kasus sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerangkan rumah produksi atau production house (PH) merupakan konten film bermuatan asusila dewasa yang telah disebarluaskan di sebuah website secara berlangganan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka pada Senin, 11 September 2023. (*)