INDONESIATREN.COM - Idealnya, sosok yang berkecimpung dalam dunia hukum dan peradilan menjadi panutan. Ironisnya, Firlu Bahuri, yang sejak 2019 menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru berurusan dengan hukum.
Saat ini, Firli Bahuri ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai tersangka. Dugaannya, Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.
Seiring dengan hal itu, Firli Bahuri pun menyampaikan surat pengunduran jabatannya sebagai Ketua KPK kepada pemerintah. Berdasarkan pengkajian dan sejumlah pertimbangan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Penandatanganan surat pemberhentian oleh Joko Widodo itu, secara otomatis, membuat Firli Bahuri resmi menyandang status mantan Ketua KPK.
Baca juga: Permintaan Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi: Beri Kesempatan Jalani Hidup Sebagai Purnawirawan
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, dalam keterangan resminya, Jumat 29 Desember 2023, mengatakan, surat penghentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 129/P Tahun 2023.
Terbitnya surat pemberhentian Firli Bahuri itu, jelas Ari Dwipayana, berdasarkan beberapa aspek dan pertimbangan. Yakni, surat pengunduran jabat yang diajukan Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Aspek selanjutnya, yaitu Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. Berikutnya, yakni Pasal 32, Undang Undang (UU) 30/2002 tentang KPK.
Berdasarkan Sidang Kode Etik Dewas KPK, Firli Bahuri melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Bentuknya, bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, saat itu, Syahrul Yasin Limpo berperkara dengan KPK. (*)