INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji atau Nurindra B Charismiadji yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan penangguhan penahanan Indra Charimiadji dilandaskan berdasarkan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.
"Penangguhan tersebut didasarkan pada surat permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 069/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Cakra.
Cakra menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Indra ini disetujui pada hari Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga: dr Zaidul Akbar Bilang Penting Pilih Lemak, Begini Alasannya
"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.1/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," ucapnya.
Meski begitu, Indra diharuskan untuk tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum dalam masa penangguhannya tersebut.
"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ujarnya.
Apabila dilanggar, masa penangguhan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.
Baca juga: Hulu Sungai Cimandiri Meluap, 7 Rumah di Cireunghas Sukabumi Terendam Banjir
Sebelumnya, Indra Charismiadji ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) atas dugaan melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra didugan dengan sengaja telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu pajak pada Januari hingga Desember 2019. (*)