Panbers

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Ini Alasannya

Nusantara
Minggu, 31 Dec 2023 07:59
    Bagikan  
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Ini Alasannya
indracharismiadji.com

Penahanan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangguhkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji atau Nurindra B Charismiadji yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan penangguhan penahanan Indra Charimiadji dilandaskan berdasarkan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

"Penangguhan tersebut didasarkan pada surat permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 069/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Cakra.

Cakra menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Indra ini disetujui pada hari Jumat, 29 Desember 2023.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Bilang Penting Pilih Lemak, Begini Alasannya

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.1/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," ucapnya.

Meski begitu, Indra diharuskan untuk tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum dalam masa penangguhannya tersebut.

"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ujarnya.

Apabila dilanggar, masa penangguhan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

Baca juga: Hulu Sungai Cimandiri Meluap, 7 Rumah di Cireunghas Sukabumi Terendam Banjir

Sebelumnya, Indra Charismiadji ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) atas dugaan melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra didugan dengan sengaja telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu pajak pada Januari hingga Desember 2019. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"