INDONESIATREN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka atas kasus penembakan terhadap Muarah (50), pendukung calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Banyuates, Sampang, Madura pada 22 Desember 2023.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan kelima tersangka tersebut berinisial S, H, AR, HH, dan MW.
Totok menjelaskan bahwa MW adalah otak dari penembakan sekaligus seorang Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang.
Baca juga: Tanggul Sungai Cikapundung Jebol Akibatkan Banjir: Ternyata Sudah 20 Tahun Tak Diperbaiki
"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," ujar Totok dalam keterangannya.
Setelah mendapatkan upah dari MW, selama enam hari, AR melakukan pengintaian terhadap Muarah.
"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama enam hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta terhadap tersangka H, hasil Rp50 juta dari tersangka MW," katanya.
Kemudian, Totok menerangkan bahwa H memiliki peran sebagai orang yang membantu dalam pengintaian dan penembakan.
Baca juga: Pelatih Fisik Persib Bandung Beri Menu Pelatihan Spesial bagi David da Silva dan Nick Kuipers
Tersangka H juga menjadi orang yang meminta bantuan kepada tersangka S untuk melakukan pengintaian.
"H mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Totok mengatakan motif penembakan tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.
Tersangka MW memiliki dendam terhadap Muarah sejak 2019.
Sebab, anak buah MW menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh relawan Prabowo itu. (*)