INDONESIATREN.COM - Pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur (Jatim), telah ditangkap oleh polisi.
Saat ini, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AWK.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengungkapkan bahwa AWK sedang dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.
AWK ditangkap dengan dugaan memberikan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
"Baru ditangkap. Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Shandi dalam jumpa persa di Mabes Polri, pada 13 Januari 2024.
Baca juga: Cegah Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi, DKPP Jabar Minta Daerah Perketat Lalu Lintas Hewan
Dalam pemeriksaan awal, AWK mengaku bahwa akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya.
"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui yag pertama itut @calonistri71600 itu adalah akunnya dia, benar," ujarnya.
AWK juga mengaku bahwa komentar mengenai pengancaman tersebut emang dibuat olehnya.
"Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," ucapnya,
Hingga saat ini, AWK masih berstatus terperikan.
Namun, AWK terancam pidana penjara selama 4 tahun apabila terbukti memberikan ancaman melalui media elektronik.
"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telurusi lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," tuturnya. (*)