INDONESIATREN.COM - PDIP Jabar melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.
Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, laporan tersebut menyusul dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil dibalut dengan Jambore BPD di Tasikmalaya, belum lama ini.
Berdasarkan video yang ia terima, tampak Ridwan Kamil mengedepankan jaket bernuansa biru muda tengah berjoget bersama masyarakat di Tasikmalaya.
Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik itu, Ridwan Kamil terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik.
Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu diberikan ke penonton yang bersedia berjoget.
Naga Sentana menilai, Ridwan Kamil mengenakan atribut khas pasangan capres-cawapres jagoannya dalam kegiatan tersebut. Sehingga, aksi tersebut menimbulkan persepsi negatif karena saat ini Ridwan Kamil berstatus sebagai TKD 02 Jabar.
"Dapat diindikasikan RK (Ridwan Kamil) berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," kata Naga, Rabu 17 Januari 2024.
Naga menambahkan, dalam acara tersebut, ada dugaan bagi-bagi uang uang yang diperuntukkan oleh peserta yang hadir. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.
Baca juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Video Satpol PP Kabupaten Garut yang Dukung Gibran Rakabuming
"Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, Naga meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan. Sehingga, terdapat kejelasan atas tindakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.
"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.