INDONESIATREN.COM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat (Jabar) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara mengenai video viral Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Gibran sebagai Cawapres.
Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, video tersebut terekam pada Oktober 2023.
Dengan begitu, video Satpol PP Kabupaten Garut ini terekam sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh KPU RI.
"Video tersebut diambil pada awal Oktober 2023, sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ridwan Kamil melalui siaran persnya pada Kamis, 4 Januari 2024.
Baca juga: TKD AMIN Jabar Sesalkan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang Dukung Gibran Rakabuming
Ridwan Kamil menilai pembuatan video itu merupakan ucapan terima kasih dan tidak ada narasi terkait mendukung cawapres Gibran.
Kemudian, anggota Satpol PP yang berada di dalam video itu tidak mengetahui bahwa dinarasikan sebagai pernyataan dukungan pada Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Pembuatan video adalah bentuk ucapan terima kasih dan tidak ada narasi terkait mendukung cawapres Gibran," ujarnya.
Ridwan Kamil menambahkan, anggota Satpol PP Kabupaten Garut di video bukan berstatus ASN, melainkan tenaga sukarelawan. Namun, seluruh anggota Satpol PP tersebut sudah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi.
Baca juga: Alami Gusi Bengkak? Tenang, dr Alyssa Beberkan Penyebab dan Cara Sembuh Secara Alami
"Mereka sudah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi," kata dia menambahkan.
Politisi Partai Golkar ini memastikan TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar mendukung pesta demokrasi yang adil.
"Kami mendorong semua pihak untuk sama-sama menjaga netralitas ASN dan TNI/Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video viral ini dibuat oleh anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.
"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkatnya pada Rabu, 3 Januari 2023.
Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yg sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut dibuat atas nama FKBPPPN DPD Kabupaten Garut
"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.
Ade mengungkapkan, dari keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.
"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.
Baca juga: Murah Cuma 2 Jutaan, Hp Samsung Galaxy A50s Suguhkan Spesifikasi Canggih, Bisa Multitasking!
Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video dikenakan sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)