INDONESIATREN.COM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Jawa Barat (Jabar) menyesalkan dugaan video anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendukung kandidat Cawapres.
Anggota TKD AMIN Jabar, Achmad Ru'yat mengungkapkan, tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan anggota Satpol PP. Mengingat, Jabar telah komitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 melalui Jabar Anteng.
"Tentu sangat menyayangkan dan seharusnya tidak terjadi. Jabar Anteng jangan hanya jadi slogan," kata Ru'yat pada Kamis, 4 Januari 2024.
Ru'yat mengatakan, seluruh aparatur seharusnya benar-benar melaksanakan Jabar Anteng yang memiliki kepanjangan Jabar aman, netral, dan tenang.
Baca juga: Sering Tidak Disadari, Ini Beberapa Gejala Asam Urat Pada Tangan Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?
Oleh karena itu, aparatur yang telah diberikan amanah oleh rakyat sebagai petugas pelayanan publik harus mengedepankan etika.
"Semangat aparatur yang harus dikedepankan adalah Jabar Anteng. Sebagai aparatur yang mendapat mandat dari masyarakat, etika harus dikedepankan dalam menjalankan tugas layanan publik," kata dia.
Menurutnya, Jabar yang memiliki penduduk terbesar di Indonesia harus menjadi tolok ukur keberhasilan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Sehingga, netralitas aparatur perlu memperoleh pengawasan bersama.
"Jawa barat dengan penduduk terbesar hampir 50 juta jiwa akan menjadi barometer dalam pelaksanaan pesta demokrasi rakyat yang sehat. Pemilu Jurdil (jujur dan adil) 2024 harus diawasi semua pihak dan menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video viral ini dugaannya dibuat anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.
"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkatnya, Rabu 3 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yg sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut dibuat atas nama FKBPPPN DPD Kabupaten Garut
"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.
Ade menyampaikan, dari keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.
"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video dikenakan sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)