Panbers

Ridwan Kamil Bisa Terancam Bui Setahun, Kalau Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Nusantara
Kamis, 18 Jan 2024 20:20
    Bagikan  
Ridwan Kamil Bisa Terancam Bui Setahun, Kalau Terbukti Langgar Aturan Kampanye
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar.

INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan kampanye, Ridwan Kamil terancam pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Hal itu tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.

"Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD). Itu ada di a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2," kata Syaiful pada Kamis 18, Januari 2024.

Baca juga: PDIP Tak Perdebatan Status BPD Tapi Dugaan Keterlibatan Dalam Kampanye Bersama Ridwan Kamil

Dia menjelaskan, BPD tidak akan terkena aturan tersebut melainkan pelaksana kampanye beserta timnya yang dikenakan. Syaiful tak menampik pelaksana kampanye beserta timnya yang melanggar aturan kampanye bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun.

"Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)," kata dia menjelaskan.

Syaiful menambahkan, jika laporan yang dilayangkan memenuhi formil dan materil, maka akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Ridwan Kamil juga berpotensi dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu," kata dia.

Baca juga: Pengunjung Berhamburan, Bangunan Pasar Baru di Kota Bandung Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menambahkan, anggota BPD memang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

"Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun," kata Muamarullah.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

11 pihak yang dimaksud sebagai berikut;

Baca juga: Dapat perlakuan Positif dari Seniornya, Pemain Muda Persib ini Optimis bisa gabung Tim Utama

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Pengunjung Berhamburan, Bangunan Pasar Baru di Kota Bandung Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Apa Penyebabnya?

Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sebagaimana termuat dalam Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 493 "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"