Ridwan Kamil Bisa Terancam Bui Setahun, Kalau Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Nusantara
Kamis, 18 Jan 2024 20:20
    Bagikan  
Ridwan Kamil Bisa Terancam Bui Setahun, Kalau Terbukti Langgar Aturan Kampanye
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar.

INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan kampanye, Ridwan Kamil terancam pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Hal itu tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.

"Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD). Itu ada di a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2," kata Syaiful pada Kamis 18, Januari 2024.

Baca juga: PDIP Tak Perdebatan Status BPD Tapi Dugaan Keterlibatan Dalam Kampanye Bersama Ridwan Kamil

Dia menjelaskan, BPD tidak akan terkena aturan tersebut melainkan pelaksana kampanye beserta timnya yang dikenakan. Syaiful tak menampik pelaksana kampanye beserta timnya yang melanggar aturan kampanye bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun.

"Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)," kata dia menjelaskan.

Syaiful menambahkan, jika laporan yang dilayangkan memenuhi formil dan materil, maka akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Ridwan Kamil juga berpotensi dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu," kata dia.

Baca juga: Pengunjung Berhamburan, Bangunan Pasar Baru di Kota Bandung Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menambahkan, anggota BPD memang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

"Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun," kata Muamarullah.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

11 pihak yang dimaksud sebagai berikut;

Baca juga: Dapat perlakuan Positif dari Seniornya, Pemain Muda Persib ini Optimis bisa gabung Tim Utama

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Pengunjung Berhamburan, Bangunan Pasar Baru di Kota Bandung Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Apa Penyebabnya?

Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sebagaimana termuat dalam Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 493 "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia