INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan kampanye, Ridwan Kamil terancam pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Hal itu tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
"Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD). Itu ada di a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2," kata Syaiful pada Kamis 18, Januari 2024.
Baca juga: PDIP Tak Perdebatan Status BPD Tapi Dugaan Keterlibatan Dalam Kampanye Bersama Ridwan Kamil
Dia menjelaskan, BPD tidak akan terkena aturan tersebut melainkan pelaksana kampanye beserta timnya yang dikenakan. Syaiful tak menampik pelaksana kampanye beserta timnya yang melanggar aturan kampanye bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun.
"Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)," kata dia menjelaskan.
Syaiful menambahkan, jika laporan yang dilayangkan memenuhi formil dan materil, maka akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Ridwan Kamil juga berpotensi dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menambahkan, anggota BPD memang tidak boleh terlibat dalam kampanye.
"Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun," kata Muamarullah.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.
11 pihak yang dimaksud sebagai berikut;
Baca juga: Dapat perlakuan Positif dari Seniornya, Pemain Muda Persib ini Optimis bisa gabung Tim Utama
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sebagaimana termuat dalam Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 493 "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)