Panbers

DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil Atas Dugaan Ajakan Pilih Paslon Hingga Money Politic

Nusantara
Senin, 22 Jan 2024 19:55
    Bagikan  
DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil Atas Dugaan Ajakan Pilih Paslon Hingga Money Politic
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

DEEP Indonesia seusai melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar pada Senin, 22 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Jabar.

Ridwan Kamil dugaannya mengajak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga dugaannya melakukan money politic atau politik uang kepada anggota BPD Kabupaten Tasikmalaya karena menjanjikan hadiah ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, laporan itu dibuat pihaknya berdasarkan pengkajian komprehensif dari video berdurasi 11 menit yang berisikan sambutan hingga doa penutup Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Pemprov Jabar Minta Satpol PP Tertibkan APK yang Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

Sebab, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama Pasal 280 Ayat 1 dan 2 huruf J menjelaskan, pelaksana maupun tim kampanye peserta Pemilu tidak boleh menjanjikan bentuk uang atau materi lain dan melarang mengikutisertakan, satu di antaranya, anggota BPD.

"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD bukan ASN dan bukan aparat desa, ebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam UU Pemilu dan UU Desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," kata Neni di Bawaslu Jabar, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2023.

Neni menambahkan, pihaknya menemukan adanya unsur ajakan memilih paslon seusai Ridwan Kamil memaparkan visi dan misi kandidat capres-cawapres 02. Kemudian, Ridwan Kamil juga mengampanyekan kepada masyarakat memilih paslon 02 dan mengiming-imingi hadiah.

"Iming-imingnya itu ada dalam bentuk doorprize, bentuk motor, mobil, dan hadiah umroh gitu," ucap dia menambahkan.

Baca juga: Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye

Apabila ingin memperoleh hadiah tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, melakukan silaturahmi, meyakinkan masyarakat untuk memilih 02, dan paling banyak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kemudian, pada menit ke-7.09, eks Gubernur Jabar itu mengajak masyarakat untuk berjoget bersama. Goyangan terheboh berkesempatan memperoleh uang berkisar Rp200 ribu. Padahal, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah jelas melarang memberikan uang untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Di menit 10.44, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk berdoa bersama dan berikhtiar untuk mendapatkan kemenangan khususnya paslon nomor 2 mengucapkan kata amin ya rabbal alamin qobul di akhir kalimat," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"