INDONESIATREN.COM - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Jabar.
Ridwan Kamil dugaannya mengajak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga dugaannya melakukan money politic atau politik uang kepada anggota BPD Kabupaten Tasikmalaya karena menjanjikan hadiah ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, laporan itu dibuat pihaknya berdasarkan pengkajian komprehensif dari video berdurasi 11 menit yang berisikan sambutan hingga doa penutup Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Pemprov Jabar Minta Satpol PP Tertibkan APK yang Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan
Sebab, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama Pasal 280 Ayat 1 dan 2 huruf J menjelaskan, pelaksana maupun tim kampanye peserta Pemilu tidak boleh menjanjikan bentuk uang atau materi lain dan melarang mengikutisertakan, satu di antaranya, anggota BPD.
"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD bukan ASN dan bukan aparat desa, ebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam UU Pemilu dan UU Desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," kata Neni di Bawaslu Jabar, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2023.
Neni menambahkan, pihaknya menemukan adanya unsur ajakan memilih paslon seusai Ridwan Kamil memaparkan visi dan misi kandidat capres-cawapres 02. Kemudian, Ridwan Kamil juga mengampanyekan kepada masyarakat memilih paslon 02 dan mengiming-imingi hadiah.
"Iming-imingnya itu ada dalam bentuk doorprize, bentuk motor, mobil, dan hadiah umroh gitu," ucap dia menambahkan.
Baca juga: Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye
Apabila ingin memperoleh hadiah tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, melakukan silaturahmi, meyakinkan masyarakat untuk memilih 02, dan paling banyak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kemudian, pada menit ke-7.09, eks Gubernur Jabar itu mengajak masyarakat untuk berjoget bersama. Goyangan terheboh berkesempatan memperoleh uang berkisar Rp200 ribu. Padahal, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah jelas melarang memberikan uang untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Di menit 10.44, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk berdoa bersama dan berikhtiar untuk mendapatkan kemenangan khususnya paslon nomor 2 mengucapkan kata amin ya rabbal alamin qobul di akhir kalimat," ujarnya.(*)