Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Satu Putaran

Nusantara
Kamis, 21 Mar 2024 02:00
    Bagikan  
Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 Satu Putaran
Instagram/@gibran_rakabuming

KPU RI secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penetapan pemenang Pilpres 2024 tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 malam.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka memaparkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 atau sebanyak 58,6 persen dari total suara nasional sebanyak 164.227.475.

Baca juga: KPU Batal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Senin Malam, Ini Sebabnya

Selanjutnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari total suara sah.

Berikutnya, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD atau Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau 16,5 persen dari total suara sah.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Baca juga: Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran

KPU juga mencatat suara pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, serta unggul di pemungutan suara luar negeri.

KPU juga menyebut, pasangan Anies-Cak Imin unggul di dua provinsi, yakni di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud tak menang di provinsi mana pun.

KPU juga menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran lantaran perolehan suaranya lebih dari 50 persen suara nasional, serta unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja