Wajib Ditunaikan, Simak Niat Puasa Qadha Mengganti Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Selasa, 16 Jan 2024 11:46
    Bagikan  
Wajib Ditunaikan, Simak Niat Puasa Qadha Mengganti Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Freepik

Niat puasa qodho Ramadhan.

INDONESIATREN.COM - Simak niat puasa qadha atau puasa ganti yang belum sempat tertunaikan di bulan Ramadhan.

Umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan di tahun 2024, dalam waktu kurang dari 60 hari lagi.

Tentunya, kehadiran bulan suci Ramadhan menjadi sesuatu yang dinantikan oleh umat beragama Islam karena banyak keberkahan di dalamnya.

Namun, tak sedikit orang yang lupa jika mereka belum membayar utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

Baca juga: Sesuai dengan Al Quran, Ustadz Adi Hidayat Beri Pengingat: Sesibuknya Ayah, Harus Banyak Interaksi dengan Anak

Bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan, tentu diwajibkan untuk segera menggantinya sebelum bulan yang suci ini kembali tiba.

Puasa qadha ramadhan merupakan puasa yang dilakukan di hari-hari biasa sebagai pengganti ketika seorang Muslim tidak dapat menunaikannya di saat Ramadhan sebelumnya.

Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan dalam Islam seperti sakit, menstuasi bagi wanita, ibu hamil yang tidak kuat, atau seseorang dalam perjalanan (musafir).

Mereka yang tidak dapat melakukan puasa saat Ramadhan, maka diwajibkan untuk menggantinya pada hari-hari lain setelah bulan suci ini berakhir.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Dilakukan Suami, Apakah Istri Berdosa? Begini Kata Mamah Dedeh

Namun, apabila seseorang lalai terhadap kewajibannya dalam mengganti, puasa Ramadhan, inilah yang perlu dikhawatirkan.

Sebab, puasa Ramadhan sendiri merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam yang telah baligh.

Lantas, bagaimana niat mengganti puasa Ramadhan?

Melansir dari NU Online, berikut ini niat mengganti puasa Ramadhan lengkap dengan bahasa Arab, latin, dan artinya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja