Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 26 Jan 2024 12:36
    Bagikan  
Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di medsos dengan cara live streaming di Facebook.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di media sosial (medsos) dengan cara live streaming di Facebook.

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Ketiganya diciduk di salah satu rumah kawasan Gang SMA PGRI Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Siber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyisiran di media sosial.

Baca juga: Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Lanjut Bagus, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan pelaku ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun Facebook.

"Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah live streaming, mempromosikan judi online slot," kata Bagus saat diwawancarai, Jumat, 26 Januari 2024.

Bagus melanjutkan, setelah diamankan ternyata ZZ mengaku bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu CA dan FAM.

"Tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook atas nama VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA. Pelaku FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online," bebernya.

Baca juga: Uang Rp10 juta Habis Dipakai Judi Online, Pria di Sukabumi Mengarang Cerita jadi Korban Begal

Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

"Promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta," ujarnya.

Bagus mengatakan, dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CA diberikan upah sebesar Rp50.000 per hari.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.

"Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ungkap Bagus.

Ketiga terduga pelaku terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak