Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Minggu, 17 Dec 2023 15:37
    Bagikan  
Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya
Pemprov Jabar

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,

INDONESIATREN.COM -Sejak beberapa tahun terakhir, praktik perjudian online marak. Tentu saja, aktivitas itu sangat meresahkan.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai cara untuk mencegah, meminimaliair, sekaligus memberangus perjudian online.

Satu caranya, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Berupa informasi mengenai situs-situs permainan terlarang tersebut

Selain itu, guna memberangus perjudian online, OJK pun bekerja sama dengan seluruh industri perbankan. Bentuknya, OJK meminta perbankan agar memblokir rekening nasabahnya yang terindikasi terlibat perjudian online. 

Baca juga: Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang

"Dasar permintaan kami untuk memblokir rekening nasabah pervabkan yang terindikasi terlibat perjudian online yaitu Undang Undang (UU) 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. 

Mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini melanjutkan, dasar pemblokiran lainnya yakni UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian Ediana Rae menerangkan, upaya pemblokiran itu menunjukkan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas sistem Keuangan dan menegakkan hukum.

Selama tiga bulan terakhir, ungkaonya, pihaknya "menginstruksikan perbankan supaya memblokir sekitar 4.000 rekening perjudian online.

Baca juga: OJK Klaim Ekonomi Jabar Tetap Bergairah, Ini Indikatornya

Tidak itu saja, ujarnya, pihaknya pun meminta perbankan agar mengembangkan sistem yang memprofilkan perilaku perjudian online.

" Hal itu upaya kami untuk mendeteksi adanya dugaan perjudian online secara dini," ucap Dian Ediana Rae.

Terlebih, sahutnya, perbankan bertanggung jawab mengenali profil para nasabah beserta perilakunya.

Apabila transaksi nasbahnya terindikasi ada aktivitas mencurigakan perbankan wajib melaporkannya kepada Pusat Peaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Termasuk, tuturnya, melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan rekening nasabahnya.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

Pihaknya pun, sambung Dian Ediana Rae, menginstruksikan perbankan supaya memperkuat dan menyempurnakan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence (CDD-EDD).

Pemerkuatan CDD-EDD itu, kata dia sebagai cara mengidentifikasi back ground nasabah atau calon nasabahnya. "Apakah mereka tercantum dalam daftar judi online, kejahatan perbankan, dan lainnya atau tidak," jelas Dian Ediana Rae.

Yang terbaru, imbuh dia, agar integritas jasa keuangan tetap kuat dan solid, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Tentunya, supaya beragam jenis kejahatan atau pidana jasa keuangan, termasuk perjudian online lebih terminimalisir, kami terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujarnya. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 4-Jun-2025 17:08
Info Lowongan Kerja
Implementasikan SE Gubernur Jabar, Disdik dan Satpol PP Gelar Razia Malam Pelajar Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 3-Jun-2025 15:32
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 2-Jun-2025 12:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 1-Jun-2025 18:31
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 31-May-2025 11:51
Info Lowongan Kerja
Album Puitis Bertajuk Manis “Kionia”: Ketika Kata Disulam Menjadi Nada dan Suara oleh Teh Nata

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 29-May-2025 19:07
Info Lowongan Kerja
Viral saat Harkitnas: Demi Sinyal Internet, Pelajar Sultra Panjat Pohon Mangga untuk Kerjakan Tugas Sekolah

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 28-May-2025 13:35
Info Lowongan Kerja
Potret Miris Pendidikan di Pulau Masudu Bombana: Sekolah Rusak, Guru-Murid Mengajar-Belajar di Luar Kelas
Murid Belajar di Luar Kelas, Simak Foto-Foto Memprihatinkan SDN 74 di Desa Terapung Pulau Masudu di Bombana
Bahas Ekspose Capaian 100 Hari Kerja, Pemkab Bombana Gelar Rapat Perdana di Rumah Jabatan Bupati Burhanuddin
Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru
Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 24-May-2025 13:24
Info Lowongan Kerja
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 23-May-2025 15:06
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998