Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Minggu, 17 Dec 2023 15:37
    Bagikan  
Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya
Pemprov Jabar

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,

INDONESIATREN.COM -Sejak beberapa tahun terakhir, praktik perjudian online marak. Tentu saja, aktivitas itu sangat meresahkan.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai cara untuk mencegah, meminimaliair, sekaligus memberangus perjudian online.

Satu caranya, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Berupa informasi mengenai situs-situs permainan terlarang tersebut

Selain itu, guna memberangus perjudian online, OJK pun bekerja sama dengan seluruh industri perbankan. Bentuknya, OJK meminta perbankan agar memblokir rekening nasabahnya yang terindikasi terlibat perjudian online. 

Baca juga: Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang

"Dasar permintaan kami untuk memblokir rekening nasabah pervabkan yang terindikasi terlibat perjudian online yaitu Undang Undang (UU) 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. 

Mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini melanjutkan, dasar pemblokiran lainnya yakni UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian Ediana Rae menerangkan, upaya pemblokiran itu menunjukkan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas sistem Keuangan dan menegakkan hukum.

Selama tiga bulan terakhir, ungkaonya, pihaknya "menginstruksikan perbankan supaya memblokir sekitar 4.000 rekening perjudian online.

Baca juga: OJK Klaim Ekonomi Jabar Tetap Bergairah, Ini Indikatornya

Tidak itu saja, ujarnya, pihaknya pun meminta perbankan agar mengembangkan sistem yang memprofilkan perilaku perjudian online.

" Hal itu upaya kami untuk mendeteksi adanya dugaan perjudian online secara dini," ucap Dian Ediana Rae.

Terlebih, sahutnya, perbankan bertanggung jawab mengenali profil para nasabah beserta perilakunya.

Apabila transaksi nasbahnya terindikasi ada aktivitas mencurigakan perbankan wajib melaporkannya kepada Pusat Peaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Termasuk, tuturnya, melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan rekening nasabahnya.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

Pihaknya pun, sambung Dian Ediana Rae, menginstruksikan perbankan supaya memperkuat dan menyempurnakan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence (CDD-EDD).

Pemerkuatan CDD-EDD itu, kata dia sebagai cara mengidentifikasi back ground nasabah atau calon nasabahnya. "Apakah mereka tercantum dalam daftar judi online, kejahatan perbankan, dan lainnya atau tidak," jelas Dian Ediana Rae.

Yang terbaru, imbuh dia, agar integritas jasa keuangan tetap kuat dan solid, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Tentunya, supaya beragam jenis kejahatan atau pidana jasa keuangan, termasuk perjudian online lebih terminimalisir, kami terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujarnya. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”