Panbers

Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang

Jumat, 15 Dec 2023 21:38
    Bagikan  
Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang
Youtube

OJK terbitkan regulasi soal penagihan pinjaman online (pinjol).

INDONESIATREN.COM -  Perkembangan teknologi berimbas pada bersgam aspek, tidak terkecuali industri jasa keuangan.

Buktinya, selama beberapa tahun terakhir, sektor keuangan diramaikan oleh hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending alias pinjaman online (pinjol).

Agar operasional pinjol terkendali dan tidak menyalahi peraturan, termasuk merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah regulasi.

Regulasi pinjol terrbaru yang diterbitkan OJK mengenai praktik penagihan.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Secara tegas, OJK melarang para Debt Collector (DC) bersikap kasar dan menyebarkan data pribadi peminjam dana saat penagihan. 

OJK menyatakan, para DC wajib mengetahui, memperhatikan, dan memahami sejumlah aturan penagihan yang ditetapkan OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan, pinjol boleh menagih kewajiban debiturnya maksimum 90 hari setelah jatuh tempo pembayaran.

Apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya selama 90 hati, pinjol punys beberapa opsi dalam penyelesaiannya. Misalnya, melibatkan pihak lain untuk menginvestigasi agar orses oenagihan tetap berlanjut.

Baca juga: Masifnya Pembiayaan Pinjol di Jabar, Nilainya Terbesar di Tanah Air, Berapa Nominalnya?

Mengacu pada regulasi pihak yang menginvestigasi utang memiliki kuasa hukum. Misalkan, penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Bagi debitur , OJK menyatakan pihak peminjam dana kepada pinjol yang gagal bayar, berhak mengetahui dan menghitung bunga pinjaman, yakni maksimal 0,4 persen per hari, yang berlaku pada tenor maksimal 30 hari. Sedangkan suku bunga pinjaman produktif, yakni 12-24 persen.

Apabila tetap gagal bayar utang, OJK menyatakan, DC berhak melaporkannya  kepada lembaga pengawas industri jasa keuangan itu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias bank Indonesia (BI) Checking,

Seandainya tercantum dalam daftar SLIK OJK, debitur pinjol itu sulit mengajukan dana pinjaman atau kreidt kepada korporasi-korporasi keuangan, semisal perbankan atau perusahaan pembiayaan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"