INDONESIATREN.COM - Perkembangan teknologi berimbas pada bersgam aspek, tidak terkecuali industri jasa keuangan.
Buktinya, selama beberapa tahun terakhir, sektor keuangan diramaikan oleh hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending alias pinjaman online (pinjol).
Agar operasional pinjol terkendali dan tidak menyalahi peraturan, termasuk merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah regulasi.
Regulasi pinjol terrbaru yang diterbitkan OJK mengenai praktik penagihan.
Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?
Secara tegas, OJK melarang para Debt Collector (DC) bersikap kasar dan menyebarkan data pribadi peminjam dana saat penagihan.
OJK menyatakan, para DC wajib mengetahui, memperhatikan, dan memahami sejumlah aturan penagihan yang ditetapkan OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan, pinjol boleh menagih kewajiban debiturnya maksimum 90 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
Apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya selama 90 hati, pinjol punys beberapa opsi dalam penyelesaiannya. Misalnya, melibatkan pihak lain untuk menginvestigasi agar orses oenagihan tetap berlanjut.
Baca juga: Masifnya Pembiayaan Pinjol di Jabar, Nilainya Terbesar di Tanah Air, Berapa Nominalnya?
Mengacu pada regulasi pihak yang menginvestigasi utang memiliki kuasa hukum. Misalkan, penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Bagi debitur , OJK menyatakan pihak peminjam dana kepada pinjol yang gagal bayar, berhak mengetahui dan menghitung bunga pinjaman, yakni maksimal 0,4 persen per hari, yang berlaku pada tenor maksimal 30 hari. Sedangkan suku bunga pinjaman produktif, yakni 12-24 persen.
Apabila tetap gagal bayar utang, OJK menyatakan, DC berhak melaporkannya kepada lembaga pengawas industri jasa keuangan itu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias bank Indonesia (BI) Checking,
Seandainya tercantum dalam daftar SLIK OJK, debitur pinjol itu sulit mengajukan dana pinjaman atau kreidt kepada korporasi-korporasi keuangan, semisal perbankan atau perusahaan pembiayaan. (*)