INDONESIATREN.COM - Bandan Narkotika Nasional (BNN) menciduk pria pemilik puluhan pohon ganja di rumahnya yang tersimpan di dalam toren air.
Dilansir Instagram @bekasikinian, pria itu berinisial BN, warga Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang ditangkap BNN karena ketahuan menanam 39 pohon Ganja.
39 pohon ganja itu tersimpan di Perumahan Sakinah I, Kelurahan Jatimakmur, Kecematan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pada proses penangkapan tersangka BN, petugas BNN telah meminta izin Ketua RT setempat, untuk melakukan penggerebekan, .
Menurut penuturan Ketua RT setampat, BN selama ini menanam ganja di rumah miliknya.
Dalam laporan BNN, tersangka berada di dalam rumah. Barang bukti juga buktinya juga sudah ada di tempat.
Selain di toren, beberapa pohon ganja juga tersimpan di kamar mandi, di dapur, dan di atas atap kamar mandi.
BN telah menanam ganja itu selama enam bulan. Saat ditemukan BNN, pohon ganjanya sudah setinggi 1 meter.
Baca juga: Polisi Tangkap para Pelaku Dugaan Pengeroyokan Aparat di Banjaran Bandung, Ini Motifnya
BN sendiri, menanam ganja tersebut menggunakan media pot dan berkembang secara cepat dengan tinggi 1 meteran.
Sementar itu, pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti berupa pohon ganja diamankan oleh pihak kepolisian.
Pohon ganja tersebut selanjutnya akan menjalani uji di laboratorium, guna menyelidiki lebih lanjut jaringan yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Netizen kemudian bereaksi terhadap penangkapan penanam puluhan ganja tersebut.
"Yg sebelah rumah aja ga ada yg tau itu," tulis seorang netizen yang heran tetangga sebelah pelaku tidak tahu.
Ada pula yang sinis terhadap tindakan BNN, karena netizen satu ini berkeyakinan ganja adalah obat herbal.
"katanya boleh buat obat," kata netizen lain.(*)