INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung mengamankan para pelaku dugaan pengeroyokan polisi di Jalan Raya Kamasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.
Dilansir Indonesia Tren akun Instagram @polrestabandung, Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat dari lima pelaku dugaan pengeroyokan polisi.
Peristiwa pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Video itu menunjukan pelaku berseragam geng motor Grab on Road (GBR) dugaannya mengeroyok seorang anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Jumat, 22 Desember 2023, mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Konsumsi Makanan Ini untuk Kurangi Kadar Asam, Rekomendasi Khusus dari dr Saddam Ismail
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," tutur Pol Kusworo.
Kusworo juga menjelaskan, korban hendak menuju kediamannya sambil membeli susu anak seusai bertugas sebagai polisi. Kemudian, korban mendapati adanya pemuda yang cekcok dengan seorang sopir.
"Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan," tuturnya.
Korban yang adalah anggota polisi, berusaha melerai cekcok antara sopir dan pemuda. Namun, kelompok pemuda itu justru mengeroyok korban.
Baca juga: Jangan Kupas Kulit Buah-Buah Ini, Ada Manfaat Terkandung di Dalamnya, Nomor 4 Jarang Orang Tahu!
Ia juga menjelaskan, korban sempat mengatakan sebagia anggota kepolisian. Akan tetapi para pemuda itu tidak mengindahkannya.
Kusworo melanjutkan, berdasarkan keterangan selama penyelidikan, tersangka mengaku terpengaruh oleh minuman keras.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1x24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan," kata Kusworo.
Polisi telah menetapkan keempat pelaku dugaan pengeroyokan polisi sebagai tersangka. Sementara satu orang berstatus buronan.
Mereka terjerat pasal berlapis, yakni, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan terhadap Pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
"Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk pengeroyokan dan dengan kekerasan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP," tutupnya.(*)