INDONESIATREN.COM - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) di seluruh daerah di Jawa Barat (Jabar) menertibkan 86 ribu alat peraga sosialisasi (APS).
Penertiban APS yang bergulir sejak awal November 2023 itu, bertujuan menjaga ketentraman ketertiban umum (Trantibum) di masa tahapan Pemilu 2024.
"Upaya penertiban (APS) ini masih terus berjalan. Total ada 86 ribu lebih APS yang ditertibkan. Ukurannya beragam," kata Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi pada Sabtu, 25 November 2023.
Pada pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) tingkat provinsi kabupaten/kota maupun pemerintah setempat.
Baca juga: Kemarau Panjang di Jabar Segera Berlalu, Bey Machmudin Tak Ingin Irigasi Sawah Tersendat
Sebab, pemerintah daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan mana yang tidak boleh dipasang media luar ruang apalagi APS.
"kami berkoordinasi dengan Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten kota dan pemerintah. Setiap kabupaten kota itu, nanti ada Perda tentang pelarangan media luar ruang yang dipasang di kawasan atau zona terlarang," tuturnya.
"Pihak kecamatan juga memberikan pemahaman kepada partai atau Caleg dalam memasang APS yang melanggar Perda," kata dia menambahkan.
Dengan demikian, Ade berharap pihaknya bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya secara maksimal dan optimal untuk melancarkan Pemilu 2024.
"Jadi selain menjaga trantibum, kita juga akan membantu melancarkan pelaksanaan pemilu 2024 bersama TNI dan Polri," kata dia.(*)