INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah mengantongi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Usulan yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota itu, nantinya akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya telah menghimpun usulan besaran UMK 2024. Akan tetapi, Kota Depok masih belum menyerahkan usulan.
"Rekomendasi UMK 2024 sudah masuk, tinggal satu, terakhir Depok, yang lain sudah masuk," kata Bey saat ditemui di Kota Bandung pada Senin, 27 November 2023.
Bey mengungkapkan, usulan-usulan UMK yang sudah diterima dari pemerintah kabupaten/kota, tidak semua menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Baca juga: Forkompimda Jabar dan Relawan Capres-Cawapres Sepakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai
Namun, ada juga usulan UMK 2024 yang tidak menggunakan formula tersebut.
"Ada yang sesuai dengan PP 51/2023, ada juga yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 (November 2023) keputusannya," ungkapnya.
Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, usulan UMK dari para kepala daerah ini akan disampaikan ke Bey dalam bentuk rekomendasi.
Setelah usulan itu ditekan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan lalu memutuskan. Dengan begitu, Teppy meminta agar para kepala daerah segera menyerahkan usulan UMK.
Baca juga: Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara
"Harapannya tanggal 27 (November 2023) sudah kumpul lah. Jadi punya cukup waktu ada 3 hari, 27-29 sebelum dilakukan penetapan. Jadi paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," kata dia pada Rabu 22 November 2023.
Lebih lanjut, Teppy menerangkan, penetapan UMK kemungkinan akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP juga menggunakan formula yang sama.
Disnakertrans Jabar juga sudah menyosialisasikan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 ke seluruh kabupaten maupun kota di Jabar.
"Pada dasarnya sejak hari kemarin kita sosialisasi sedapat mungkin dengan kabupaten/kota. Kemudian, gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023)," tutupnya.(*)