Panbers

Sudah Kantongi Usulan, Gubernur Jabar Bey Machmudin Bakal Tetapkan UMK Pekan Ini

Teritori
Senin, 27 Nov 2023 17:26
    Bagikan  
Sudah Kantongi Usulan, Gubernur Jabar Bey Machmudin Bakal Tetapkan UMK Pekan Ini
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin seusai menghadiri deklarasi Jabar AKUR di Kota Bandung pada Senin, 27 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah mengantongi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Usulan yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota itu, nantinya akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya telah menghimpun usulan besaran UMK 2024. Akan tetapi, Kota Depok masih belum menyerahkan usulan.

"Rekomendasi UMK 2024 sudah masuk, tinggal satu, terakhir Depok, yang lain sudah masuk," kata Bey saat ditemui di Kota Bandung pada Senin, 27 November 2023.

Bey mengungkapkan, usulan-usulan UMK yang sudah diterima dari pemerintah kabupaten/kota, tidak semua menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Baca juga: Forkompimda Jabar dan Relawan Capres-Cawapres Sepakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Namun, ada juga usulan UMK 2024 yang tidak menggunakan formula tersebut.

"Ada yang sesuai dengan PP 51/2023, ada juga yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 (November 2023) keputusannya," ungkapnya.

Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, usulan UMK dari para kepala daerah ini akan disampaikan ke Bey dalam bentuk rekomendasi.

Setelah usulan itu ditekan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan lalu memutuskan. Dengan begitu, Teppy meminta agar para kepala daerah segera menyerahkan usulan UMK.

Baca juga: Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara

"Harapannya tanggal 27 (November 2023) sudah kumpul lah. Jadi punya cukup waktu ada 3 hari, 27-29 sebelum dilakukan penetapan. Jadi paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," kata dia pada Rabu 22 November 2023.

Lebih lanjut, Teppy menerangkan, penetapan UMK kemungkinan akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP juga menggunakan formula yang sama.

Disnakertrans Jabar juga sudah menyosialisasikan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 ke seluruh kabupaten maupun kota di Jabar.

"Pada dasarnya sejak hari kemarin kita sosialisasi sedapat mungkin dengan kabupaten/kota. Kemudian, gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023)," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"