Panbers

Diduga Beri Keterangan Palsu, Tersangka Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung

Teritori
Senin, 27 Nov 2023 18:03
    Bagikan  
Diduga Beri Keterangan Palsu, Tersangka Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung
Freepik/rawpixel.com

Ilustrasi Samuel Sunarya yang merupakan tersangka penganiayaan, mengancam menuntut balik dokter gigi di Bandung.

INDONESIATREN.COM - Permasalahan antara Samuel Sunarya dan dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra nyatanya belum berakhir. Terbaru, pihak Samuel Sunarya bakal melaporkan Vissi ke polisi karena dugaan memberikan keterangan palsu.

"Betul (mempertimbangkan melapor balik)" kata Kuasa Hukum dari Samuel, Yopi Gunawan kepada wartawan pada Senin, 27 November 2023.

Dia menjelaskan, ada sejumlah keterangan Vissi yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya dalam proses rekontruksi.

Pada proses itu, terungkap Vissi yang melakukan penganiayaan lebih dahulu terhadap Samuel. Kemudian, tuduhan penusukan yang dituduhkan Vissi ke Samuel juga terungkap tidak ada.

Baca juga: Geliatkan Perbankan Syariah, OJK Punya Rencana, Susun Road Map-nya

"Pada adegan 20 ke atas kejanggalannya adalah di awal bahwa korban yang mukul duluan, setelah dikoreksi oleh jaksa yang ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," ujarnya.

"Penusukan oleh SS (Samuel Sunarya) tidak ada, itu diakui oleh korban. Tapi di beberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Yopi meminta pihak Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di RSJ Cisarua. Sebab, hasil tes kejiwaan Samuel di di RS Sartika Asih tidak mendalam.

"Sudah diperiksa di Sartika Asih hanya minim tidak sampai ke dalam, hanya kondisi saat ini, yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam," kata dia.

Baca juga: Waduh, Ratusan Perbankan Gulung Tikar, Seperti Ini Tindak Lanjut LPS Soal Dana Nasabahnya

Dalam kesempatan itu, Yopi berterima kasih pada Polrestabes Bandung karena sudah objektif dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Yopi berharap dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.

"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat. Tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Samuel Sunarya ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 21 Oktober 2023 di sebuah klinik di Paskal 23, Kota Bandung. Kemudian, Samuel Sunarya ditangkap di kediamannya pada 23 Oktober 2023.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News