INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung berhasil meringkus sembilan pelaku balap liar dan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Sembilan pelaku ini diringkus polisi di sekitar gerbang tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) pada Minggu, 10 Desember 2023.
Dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan polisi, delapan di antaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, ketika tim Si Jalak Presisi berpatroli di area tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, anggota mendapati aksi balap liar. Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku balap liar.
"Saat patroli jam 03.00 WIB (Minggu) pagi kedapatan sekelompok anak muda yang balap liar, dikejar tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung dan diamankan beberapa anak muda," kata Kusworo pada Senin, 11 Desember 2023.
Kusworo mengungkapkan, pelaku balap liar yang masih berusia di bawah umur ini tetap diproses hukum. Sebab, mereka telah melakukan aksi balap liar dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.
Mereka dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelaku diancam satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor yang membahayakan nyawa pengemudi lain.
Selain menangkap pelaku balap liar, kata Kusworo, polisi juga meringkus sejumlah pemuda yang sedang mengongkrong. Mereka diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Ada laporan anak muda nongkrong bawa sajam. Saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," kata dia.
Baca juga: Rocky Gerung: Korban Market Society Adalah Perempuan, Bayi Lahir Sudah Menanggung Hutang Rp50 Juta
Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam ini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kusworo pun mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk.(*)