Polresta Bandung Ringkus Pelaku Balap Liar dan Pemuda Bersajam, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Teritori
Senin, 11 Dec 2023 22:58
    Bagikan  
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Balap Liar dan Pemuda Bersajam, Mayoritas Masih di Bawah Umur
Istimewa

Kapolres Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti dari hasil penangkapan balap liar di Soreang-Pasirkoja.

INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung berhasil meringkus sembilan pelaku balap liar dan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Sembilan pelaku ini diringkus polisi di sekitar gerbang tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) pada Minggu, 10 Desember 2023.

Dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan polisi, delapan di antaranya masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, ketika tim Si Jalak Presisi berpatroli di area tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, anggota mendapati aksi balap liar. Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku balap liar.

"Saat patroli jam 03.00 WIB (Minggu) pagi kedapatan sekelompok anak muda yang balap liar, dikejar tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung dan diamankan beberapa anak muda," kata Kusworo pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi

Kusworo mengungkapkan, pelaku balap liar yang masih berusia di bawah umur ini tetap diproses hukum. Sebab, mereka telah melakukan aksi balap liar dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.

Mereka dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelaku diancam satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor yang membahayakan nyawa pengemudi lain.

Selain menangkap pelaku balap liar, kata Kusworo, polisi juga meringkus sejumlah pemuda yang sedang mengongkrong. Mereka diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Ada laporan anak muda nongkrong bawa sajam. Saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," kata dia.

Baca juga: Rocky Gerung: Korban Market Society Adalah Perempuan, Bayi Lahir Sudah Menanggung Hutang Rp50 Juta

Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam ini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kusworo pun mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal