Panbers

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Balap Liar dan Pemuda Bersajam, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Teritori
Senin, 11 Dec 2023 22:58
    Bagikan  
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Balap Liar dan Pemuda Bersajam, Mayoritas Masih di Bawah Umur
Istimewa

Kapolres Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti dari hasil penangkapan balap liar di Soreang-Pasirkoja.

INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung berhasil meringkus sembilan pelaku balap liar dan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Sembilan pelaku ini diringkus polisi di sekitar gerbang tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) pada Minggu, 10 Desember 2023.

Dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan polisi, delapan di antaranya masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, ketika tim Si Jalak Presisi berpatroli di area tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, anggota mendapati aksi balap liar. Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku balap liar.

"Saat patroli jam 03.00 WIB (Minggu) pagi kedapatan sekelompok anak muda yang balap liar, dikejar tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung dan diamankan beberapa anak muda," kata Kusworo pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi

Kusworo mengungkapkan, pelaku balap liar yang masih berusia di bawah umur ini tetap diproses hukum. Sebab, mereka telah melakukan aksi balap liar dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.

Mereka dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelaku diancam satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor yang membahayakan nyawa pengemudi lain.

Selain menangkap pelaku balap liar, kata Kusworo, polisi juga meringkus sejumlah pemuda yang sedang mengongkrong. Mereka diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Ada laporan anak muda nongkrong bawa sajam. Saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," kata dia.

Baca juga: Rocky Gerung: Korban Market Society Adalah Perempuan, Bayi Lahir Sudah Menanggung Hutang Rp50 Juta

Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam ini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kusworo pun mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"