Polresta Bandung Ringkus Pelaku Balap Liar dan Pemuda Bersajam, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Teritori
Senin, 11 Dec 2023 22:58
    Bagikan  
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Balap Liar dan Pemuda Bersajam, Mayoritas Masih di Bawah Umur
Istimewa

Kapolres Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti dari hasil penangkapan balap liar di Soreang-Pasirkoja.

INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung berhasil meringkus sembilan pelaku balap liar dan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Sembilan pelaku ini diringkus polisi di sekitar gerbang tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) pada Minggu, 10 Desember 2023.

Dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan polisi, delapan di antaranya masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, ketika tim Si Jalak Presisi berpatroli di area tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, anggota mendapati aksi balap liar. Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku balap liar.

"Saat patroli jam 03.00 WIB (Minggu) pagi kedapatan sekelompok anak muda yang balap liar, dikejar tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung dan diamankan beberapa anak muda," kata Kusworo pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi

Kusworo mengungkapkan, pelaku balap liar yang masih berusia di bawah umur ini tetap diproses hukum. Sebab, mereka telah melakukan aksi balap liar dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.

Mereka dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelaku diancam satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor yang membahayakan nyawa pengemudi lain.

Selain menangkap pelaku balap liar, kata Kusworo, polisi juga meringkus sejumlah pemuda yang sedang mengongkrong. Mereka diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Ada laporan anak muda nongkrong bawa sajam. Saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," kata dia.

Baca juga: Rocky Gerung: Korban Market Society Adalah Perempuan, Bayi Lahir Sudah Menanggung Hutang Rp50 Juta

Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam ini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kusworo pun mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa