Panbers

Remaja Sukabumi Janjian Duel di WhatsApp, Polisi Ciduk Satu Pelaku

Selasa, 12 Dec 2023 20:39
    Bagikan  
Remaja Sukabumi Janjian Duel di WhatsApp, Polisi Ciduk Satu Pelaku
Istimewa

Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat mengamankan SSF (18) remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur.

INDONESIATREN.COM - Duel remaja di Sukabumi memakan korban. Keduanya janjian duel sambil membawa senjatan tajam melalui WhatsApp. Hingga akhirnya Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat mengamankan SSF (18) remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur.

SSF diamankan Polisi di Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, selain menangkan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm dan satu unit telepon seluler.

Baca juga: Kesal Pacarnya Diganggu, 2 Remaja Di Sukabumi Duel Pakai Sajam 1 Orang Diamankan

"Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan anak korban terluka," ujar Yanto, Selasa, 12 Desember 2023.

Masih kata Yanto, dar hasil pemeriksaan sementara, motif yang diperbuat terduga pelaku ini didasari rasa kesal kepada korban yang diduga telah mengganggu pacarnya.

Yanto juga menerangkan kronologi peristiwa tindak pidana kekerasan tersebut sudah direncanakan keduanya dengan membuat janji bertemu untuk berduel melalui aplikasi WhatsApp.

"Jadi persitiwa ini diawali dengan temu janji antara terduga pelaku dengan korban untuk berduel satu lawan satu melalui aplikasi WhatsApp. Hingga keduanya bertemu di Jalan Lingkar Selatan dan sempat berduel sambil mengendarai sepeda motor," terang Yanto.

Baca juga: 10 Pelaku Diringkus, Buntut Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Ia menyebut, karena senjata tajam yang dipegang korban terjatuh, maka korban melarikan diri dan terjatuh di bahu jalan.

Pelaku yang melihat korban terjatuh, langsung melayangkan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan kiri korban dan langsung melarikan diri.

"Setelah kejadian itu, teman dari korban ini membawanya ke RSUD R Syamsudin, SH untuk memeriksakan luka yang ada di bagian kepala dan tangan sebelah kiri korban," kata Yanto.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News