INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyelesaikan proses analisa terhadap berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil analisa, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada polisi agar melengkapi alat bukti.
Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim JPU sudah menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak tersebut. Penyerahan kembali berkas kasus ini dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2023.
"Iya sudah (diserahkan kembali ke polisi) Kamis kemarin, sudah dikirim petunjuk sama berkasnya waktu dikembalikan sesuai petunjuk penyidik jaksa penuntut umum," kata Sricahyawijaya, Jumat 15 Desember 2023.
Menurutnya, penyidik kepolisian harus melengkapi dua alat bukti dalam berkas kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Kendati begitu, dia tidak menejelaskan apa petunjuk dilampirkan jaksa tetapi menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.
"Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP. Tapi, kami sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut," tuturnya.
Baca juga: Sudah Terima Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Kejati Jabar: Masih Belum Lengkap!
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).
Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.
Kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.