Panbers

Analisa Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Selesai, Kejati Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti

Teritori
Jumat, 15 Dec 2023 17:36
    Bagikan  
Analisa Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Selesai, Kejati Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti
Instagram @unnie_update

Dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu (kiri) alias Danu dan Yosep (kanan)

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyelesaikan proses analisa terhadap berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil analisa, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada polisi agar melengkapi alat bukti.

Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada Agustus 2021. Kedua jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim JPU sudah menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhanan ibu dan anak tersebut. Penyerahan kembali berkas kasus ini dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2023.

"Iya sudah (diserahkan kembali ke polisi) Kamis kemarin, sudah dikirim petunjuk sama berkasnya waktu dikembalikan sesuai petunjuk penyidik jaksa penuntut umum," kata Sricahyawijaya, Jumat 15 Desember 2023.

Menurutnya, penyidik kepolisian harus melengkapi dua alat bukti dalam berkas kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Kendati begitu, dia tidak menejelaskan apa petunjuk dilampirkan jaksa tetapi menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.

"Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP. Tapi, kami sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut," tuturnya.

Baca juga: Sudah Terima Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Kejati Jabar: Masih Belum Lengkap!

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.

Kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"