INDONESIATREN.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan sekretarisnya, Khairur Rijal telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.
Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara sedangkan Khairur Rijal divonis lima tahun penjara.
Sementara, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita
Seusai divonis bersalah, status Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pun terancam mendapat pemecatan.
Kendati begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung menyebut nasib keduanya akan diputuskan selama dua pekan ke depan.
"Sesuai aturan, kami menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, Jumat 15 Desember 2023.
Pada sidang vonis, Dadang Darmawan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan, Khairur Rijal masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Selain divonis penjara, ketiganya dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000.
Kemudian, Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286.
Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan maka harga bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.