Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat

Teritori
Jumat, 15 Dec 2023 19:00
    Bagikan  
Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan sekretarisnya, Khairur Rijal telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara sedangkan Khairur Rijal divonis lima tahun penjara.

Sementara, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita

Seusai divonis bersalah, status Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pun terancam mendapat pemecatan.

Kendati begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung menyebut nasib keduanya akan diputuskan selama dua pekan ke depan.

"Sesuai aturan, kami menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, Jumat 15 Desember 2023.

Pada sidang vonis, Dadang Darmawan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan, Khairur Rijal masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Selain divonis penjara, ketiganya dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000.

Kemudian, Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286.

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan maka harga bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal