Panbers

Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 16:31
    Bagikan  
Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing
Indonesiatren.com/Reza Deny

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat mengungkap kasus anak hilang selama tiga pekan.

INDONESIATREN.COM - Polrestabes Bandung memastikan anak di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) mendapatkan pendampingan terapi penyembuhan psikologis atau trauma healing.

Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pendampingan ini dilaksanakan oleh PPA Polrestabes Bandung. Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Perempuan dan Anak (PPA) juga turut serta memberikan pendampingan kepada korban.

"Khusus untuk anak itu sudah didampingi dari pihak PPA dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. Trauma healing," kata Budi, Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga: Anak SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ternyata Dibawa Kabur Temannya yang Dikenal dari Medsos

Terpisah, Kabid PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Yusup Firmansyah mengaku pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan orang tua korban.

Komunikasi ini dilakukan untuk teknis pelaksanaan pendampingan trauma healing. DP3A Kota Bandung juga sudah menyarankan korban agar tinggal di rumah aman.

"Dari pihak keluarga tetap ingin korban tinggal bersama di rumah, bersama orang tua dan kakaknya," kata Yusup.

Dia menambahkan, proses pendampingan ini sudah berlangsung. Yusup memastikan proses pendampingan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan dan psikologis, atau pun hukum karena kami juga memiliki layanan advokatnya," ujarnya.

Baca juga: Tak Pulang Selama Dua Pekan, Anak SD di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan

Diketahui sebelumnya, anak di bawah umur di Kota Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pria yang dikenal di medsos.

Pelaku AD dan DF pun kini sudah diringkus oleh polisi pada Rabu 20 Desember 2023. Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News