INDONESIATREN.COM - Kejadian yang menimpa anak di bawah umur di Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu menarik perhatian banyak orang.
Sebab, korban anak ini dijual oleh dua pelaku yang berinisial AD (18) DF (24) ke 20 pria hidung belang.
Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, dua pelaku dapat dijerat dengan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain UU Perlindungan Anak dan UU TPPO. Kendati begitu, dua pelaku ini tidak bisa diancam hukum mati.
"Enggak kena hukuman mati," kata Sulistiani saat diwawancarai, Jumat, 22 Desember 2023.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing
Dia menjelaskan, ancaman hukuman yang bisa dikenakan kedua pelaku ini bergantung pada putusan majelis hakim di pengadilan.
Sebab, bisa saja majelis hakim memvonis ringan kepada kedua pelaku. Padahal, ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku lebih berat.
"Yang penting itu putusannya nanti kan. Kalau ancamannya maksimal tapi putusannya minimal kan sama aja bohong. Yang penting kan bukan soal ancamannya tapi bagaimana nanti hakim memutusnya," kata dia menjelaskan.
Menurutnya, ancaman hukuman hanya akan digunakan untuk mendakwa kedua pelaku. Kemudian, ancaman pidana yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dakwaan utama.
"Bukan berarti jumlah ancamannya ditambah tapi dicari mana yang paling berat. Dia (kedua pelaku) bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," tuturnya.
Baca juga: Anak SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ternyata Dibawa Kabur Temannya yang Dikenal dari Medsos
Diketahui sebelumnya, anak di bawah umur di Kota Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kenalan di medsos. Korban ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
Pelaku AD dan DF pun kini sudah diringkus oleh polisi pada Rabu 20 Desember 2023.
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO.