Panbers

Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati

Teritori
Jumat, 22 Dec 2023 17:01
    Bagikan  
Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Tak Bisa Dijerat Hukuman Mati
Instagram/@sekitarbandungcom

Dua pelaku yang melakukan perbuatan asusila dan menjual korban yang masih bocah kelas 6 SD.

INDONESIATREN.COM - Kejadian yang menimpa anak di bawah umur di Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu menarik perhatian banyak orang.

Sebab, korban anak ini dijual oleh dua pelaku yang berinisial AD (18) DF (24) ke 20 pria hidung belang.

Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad, Lies Sulistiani mengatakan, dua pelaku dapat dijerat dengan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain UU Perlindungan Anak dan UU TPPO. Kendati begitu, dua pelaku ini tidak bisa diancam hukum mati.

"Enggak kena hukuman mati," kata Sulistiani saat diwawancarai, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban TPPO Dipastikan Mendapatkan Pendamping Trauma Healing

Dia menjelaskan, ancaman hukuman yang bisa dikenakan kedua pelaku ini bergantung pada putusan majelis hakim di pengadilan.

Sebab, bisa saja majelis hakim memvonis ringan kepada kedua pelaku. Padahal, ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku lebih berat.

"Yang penting itu putusannya nanti kan. Kalau ancamannya maksimal tapi putusannya minimal kan sama aja bohong. Yang penting kan bukan soal ancamannya tapi bagaimana nanti hakim memutusnya," kata dia menjelaskan.

Menurutnya, ancaman hukuman hanya akan digunakan untuk mendakwa kedua pelaku. Kemudian, ancaman pidana yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dakwaan utama.

"Bukan berarti jumlah ancamannya ditambah tapi dicari mana yang paling berat. Dia (kedua pelaku) bisa kena dengan ancaman hukuman yang paling berat," tuturnya.

Baca juga: Anak SD di Bandung yang Hilang Tiga Pekan Ternyata Dibawa Kabur Temannya yang Dikenal dari Medsos

Diketahui sebelumnya, anak di bawah umur di Kota Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kenalan di medsos. Korban ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

Pelaku AD dan DF pun kini sudah diringkus oleh polisi pada Rabu 20 Desember 2023.

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"