INDONESIATREN.COM - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar) menyebut beberapa kali pertemuan antara serikat buruh dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin tidak pernah terjadi diskusi.
Sebab, pada pertemuan 30 November 2023, serikat buruh sudah membuka ruang dialog, diskusi, dan bernegosiasi angka mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 Jabar dari rekomendasi wali kota/bupati.
Bahkan, serikat buruh menurunkan tuntutan kenaikan UMK menjadi 7,21 persen untuk UMK 2024 Jabar. Padahal, tuntutan sebelumnya, serikat buruh meminta kenaikan UMK Jabar 2024 sebesar 14 persen.
Baca juga: Jika Kepgub Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Tak Terbit, Buruh Bakal Mogok Kerja dan Demonstrasi Lagi
"Tapi beliau tidak bergeming, artinya tetap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kami hanya mendengarkan ketika beliau menyampaikan tidak akan merevisi," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.
Roy menambahkan, pada pertemuan untuk menyampaikan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih, Bey Machmudin juga menyampaikan hal yang sama, tidak bisa mengakomodasi tuntutan buruh.
Padahal, serikat buruh sudah menyampaikan berbagai argumentasi bahkan dasar penerbitan Kepgub tersebut. Serikat buruh juga menyampaikan penetapan UMP Jawa Timur (Jatim), D.I. Yogyakarta, dan Maluku Utara yang tidak menggunakan PP 51/2023.
Baca juga: Serikat Buruh Beberkan Alasan Pembatalan Aksi Demonstrasi di Gedung Sate
"Tapi beliau tetap tidak mau dan menyampaikan tidak bisa merevisi. Jadi kami menganggap pertemuan dengan Pj bukan diskusi," ucap Bey.
"Jadi kami melihat beliau memang ada semacam komitmen dengan teman-teman Apindo," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengaku tidak akan menutup ruang diskusi dan dialog dengan serikat buruh. Namun, dia meminta rekan-rekan buruh mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah mengenai UMK Jabar 2024.
"Saya terbuka untuk audensi, tapi tetap tidak akan merevisi dan saya tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun. Jadi mari kita patuhi bersama-sama," kata Bey, Rabu 20 Desember 2023.