Panbers

24 Napi Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin dapat Remisi di Hari Natal 2023

Teritori
Senin, 25 Dec 2023 14:46
    Bagikan  
24 Napi Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin dapat Remisi di Hari Natal 2023
Istimewa

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Wachid Wibowo.

INDONESIATREN.COM - Sebanyak 24 narapidana atau napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2023.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, 24 narapidana mendapat remisi khusus sebagian atau remisi khusus I.

Dia merincikan, 4 narapidana mendapat remisi 15 hari, 18 narapidana yang mendapat remisi 30 hari. Kemudian, 1 narapidana mendapat remisi 45 hari dan ada 1 narapidana mendapat remisi 60 hari.

"Dari 31 warga binaan yang beragama Kristen, 24 di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I. Remisi khusus II atau bebas hari ini nihil, tidak ada yang bebas hari ini," kata Wibowo, Senin 25 Desember 2023.

Baca juga: Ganjar Janji Miskinkan Koruptor dan Jebloskan ke Lapas Nusakambangan: Ini Bukan Main-main

Wibowo tidak merincikan identitas 24 narapidana yang mendapat remisi khusus atau RK I pada hari ini. Namun, dari 24 narapidana ini ada yang pernah menjadi kepala daerah.

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu mempunyai hak asasi, jadi untuk melindungi HAM mereka, kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi narapidana jika ingin mendapatkan remisi.

Adapun syarat yaitu, sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.

Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita

Dia menambahkan, Lapas Kelas I Sukamiskin tidak hanya memberikan remisi, pihaknya juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen. Kegiatan itu meliputi prosesi ibadah dan memberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga.

"Hari ini kami menyerahkan remisi dilanjutkan dengan ibadah untuk mereka. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak, dan orang tua. Maksimal perorang hanya tiga orang (pembesuk)," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News