BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN

Teritori
Rabu, 27 Dec 2023 20:01
    Bagikan  
BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung sudah mulai memproses pencopotan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal sebagai ASN.

Sebelumnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dua ASN itu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 13 Desember 2023. Dadang Darmawan menerima hukuman empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal menerima lima tahun penjara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Bandung. Saat ini, BKPSDM Kota Bandung sedang menunggu dokumen putusan terhadap Dadang dan Rijal untuk memproses pemberhentian keduanya.

Baca juga: Pria Asal Pondok Gede Bekasi Tanam 39 Pohon Ganja di Rumahnya, BNN: Pelaku Beli Bibit di Media Sosial

"Kami sudah koordinasi dengan PN Bandung, dan sekarang sedang meminta putusan dari pengadilan," kata Adi pada Rabu, 27 Desember 2023.

Adi berujar, ketika salinan putusan dari PN diterima, proses administrasi untuk pemberhentian Dadang dan Rijal bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Pemberhentian Dadang dan Rijal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Segera setelah kami peroleh (putusan pengadilan), seizin Pj Walikota, akan dilakukan proses kepegawaian sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN," ujarnya.

Baca juga: Sering Begadang Tapi Tetap Ingin Sehat? Lakukan 4 Cara Ini Kata dr Saddam Ismail

Selain divonis penjara oleh hakim, keduanya memperoleh pidana tambahan, yaitu, membayar uang pengganti. Dadang wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268.

Adapun Khairur Rijal wajib membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Apabila kedua terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harga bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam kasus ini, mereka berdua melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”