Panbers

BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN

Teritori
Rabu, 27 Dec 2023 20:01
    Bagikan  
BKPSDM Kota Bandung Mulai Proses Pencopotan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai ASN
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung sudah mulai memproses pencopotan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal sebagai ASN.

Sebelumnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dua ASN itu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 13 Desember 2023. Dadang Darmawan menerima hukuman empat tahun penjara, sedangkan Khairur Rijal menerima lima tahun penjara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Bandung. Saat ini, BKPSDM Kota Bandung sedang menunggu dokumen putusan terhadap Dadang dan Rijal untuk memproses pemberhentian keduanya.

Baca juga: Pria Asal Pondok Gede Bekasi Tanam 39 Pohon Ganja di Rumahnya, BNN: Pelaku Beli Bibit di Media Sosial

"Kami sudah koordinasi dengan PN Bandung, dan sekarang sedang meminta putusan dari pengadilan," kata Adi pada Rabu, 27 Desember 2023.

Adi berujar, ketika salinan putusan dari PN diterima, proses administrasi untuk pemberhentian Dadang dan Rijal bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Pemberhentian Dadang dan Rijal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Segera setelah kami peroleh (putusan pengadilan), seizin Pj Walikota, akan dilakukan proses kepegawaian sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN," ujarnya.

Baca juga: Sering Begadang Tapi Tetap Ingin Sehat? Lakukan 4 Cara Ini Kata dr Saddam Ismail

Selain divonis penjara oleh hakim, keduanya memperoleh pidana tambahan, yaitu, membayar uang pengganti. Dadang wajib membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268.

Adapun Khairur Rijal wajib membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Apabila kedua terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harga bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam kasus ini, mereka berdua melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"