TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jabar Laporkan Dugaan Pelanggaran oleh Anggota Satpol PP Garut

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 15:39
    Bagikan  
TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jabar Laporkan Dugaan Pelanggaran oleh Anggota Satpol PP Garut
satpolpp.bandung.go.id

Ilustrasi Satpol PP.

INDONESIATREN.COM - Tim Pemenangan Daerah (TPD) pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat (Jabar) sepakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar.

Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Video dukungan berdurasi 19 detik itu beredar di aplikasi perpesanan.

Dalam video itu, terlihat 13 anggota Satpol PP yang mengenakan seragam dinas secara tegas mendukung Gibran Rakabuming untuk menjadi pemimpin muda.

Ketua TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ono Surono mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Sering Tidak Disadari, Ini Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Rambut jadi Rontok Kata dr Saddam Ismail, Catat!

Sebab, TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga ada peraturan perundangan yang dilanggar anggota Satpol PP Kabupaten Garut.

"Patut diduga ada peraturan perundangan yang dilanggar. Sehingga, TPD Ganjar Mahfud Jawa Barat dan TPC Ganjar Mahfud Garut telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Jabar dan Garut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ono melalui pesan singkat pada Kamis, 4 Januari 2024.

Dengan pelaporan tersebut, Ono berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 ini berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat. Kemudian, Bawaslu juga harus bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran.

"Kita berharap bagaimana pemilu yang jujur adil bermartabat itu harus dijalankan, paling tidak bawaslu sebagai wasit bisa menindak hal yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Bey Machmudin Minta Pemerintah Kabupaten dan Kota Jabar Periksa Struktur Bangunan di Lokasi Rawan Bencana

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video viral ini dibuat anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.

"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkatnya pada Rabu, 3 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yg sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut dibuat atas nama FKBPPPN DPD Kabupaten Garut

"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.

Baca juga: Penting, Ini Makanan Tidak Terduga yang Bisa Menyebabkan Batu Empedu Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?

Ade menerangkan, dari keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.

"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video dikenakan sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia