INDONESIATREN.COM - Tim Pemenangan Daerah (TPD) pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat (Jabar) sepakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar.
Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Video dukungan berdurasi 19 detik itu beredar di aplikasi perpesanan.
Dalam video itu, terlihat 13 anggota Satpol PP yang mengenakan seragam dinas secara tegas mendukung Gibran Rakabuming untuk menjadi pemimpin muda.
Ketua TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ono Surono mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebab, TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga ada peraturan perundangan yang dilanggar anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
"Patut diduga ada peraturan perundangan yang dilanggar. Sehingga, TPD Ganjar Mahfud Jawa Barat dan TPC Ganjar Mahfud Garut telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Jabar dan Garut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ono melalui pesan singkat pada Kamis, 4 Januari 2024.
Dengan pelaporan tersebut, Ono berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 ini berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat. Kemudian, Bawaslu juga harus bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran.
"Kita berharap bagaimana pemilu yang jujur adil bermartabat itu harus dijalankan, paling tidak bawaslu sebagai wasit bisa menindak hal yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video viral ini dibuat anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.
"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkatnya pada Rabu, 3 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yg sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut dibuat atas nama FKBPPPN DPD Kabupaten Garut
"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.
Ade menerangkan, dari keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.
"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video dikenakan sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)