Panbers

KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 17:36
    Bagikan  
KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Pixabay/777546

Ilustrasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

INDONESIATREN.COM - KPU Jawa Barat (Jabar) meminta peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum Minggu, 7 Januari 2024.

Apabila melebihi batas ketentuan pelaporan LADK, peserta Pemilu 2024 bisa terkena sanksi yang cukup berat, yaitu pembatalan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, LADK ini berisikan informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Kemudian, sumber perolehan saldo awal serta saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK. Selanjutnya, LADK juga memuat penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Baca juga: Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut

"LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Hedi pada Kamis, 4 Januari 2024.

Hedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 334 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024.

Dalam Pasal 338 ayat 1 dan 2, Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Dengan dua aturan tersebut, Hedi mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu yang mengurus LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jabar perlu diharapkan segera mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal

"Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," tuturnya.

Sebagai informasi, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu memuat jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News