KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 17:36
    Bagikan  
KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Pixabay/777546

Ilustrasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

INDONESIATREN.COM - KPU Jawa Barat (Jabar) meminta peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum Minggu, 7 Januari 2024.

Apabila melebihi batas ketentuan pelaporan LADK, peserta Pemilu 2024 bisa terkena sanksi yang cukup berat, yaitu pembatalan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, LADK ini berisikan informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Kemudian, sumber perolehan saldo awal serta saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK. Selanjutnya, LADK juga memuat penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Baca juga: Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut

"LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Hedi pada Kamis, 4 Januari 2024.

Hedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 334 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024.

Dalam Pasal 338 ayat 1 dan 2, Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Dengan dua aturan tersebut, Hedi mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu yang mengurus LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jabar perlu diharapkan segera mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal

"Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," tuturnya.

Sebagai informasi, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu memuat jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa