Pelaku Penganiayaan Gadis Sukabumi Hingga Pingsan Ditangkap, Polisi Jamin Keadilan untuk Korban

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 21:36
    Bagikan  
Pelaku Penganiayaan Gadis Sukabumi Hingga Pingsan Ditangkap, Polisi Jamin Keadilan untuk Korban
Istimewa

Polres Sukabumi menangkap R (19) pelaku penganiayaan gadis asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi hingga pingsan, Kamis, 4 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap R (19) pelaku penganiayaan gadis asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi hingga pingsan. Diketahui, pelaku menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan membenturkan kepala korban ke aspal.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa selain penganiayaan, pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih berusia 15 tahun, hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah korban pada Desember 2023 lalu. Pada Januari 2024, korban memberi kabar kehamilannya kepada pelaku, namun pelaku tak mau bertanggung jawab.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal

"Pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Desa Cicareuh, Cikidang. Kami segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini," kata Ali, Kamis, 4 Januari 2024.

Masih kata Ali, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga Bojonggenteng, kemudian diserahkan ke Polsek Bojonggenteng. Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu setel pakaian korban.

"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," jelas Ali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

"Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," kata Ali Jupri.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas harus dialami gadis di berusia 15 tahun asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia harus mendapat perawatan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak, Sukabumi, dianiaya pacarnya berinisial R (19). Perutnya diinjak, rambutnya dijambak, lalu kepalanya dibenturkan ke aspal.

Informasi yang dihimpun, penganiayan itu terjadi saat keduanya janjian untuk bertemu pada Rabu, 3 Januari 2024 di Kampung Pasir Langkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Di tempat itu keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa