INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap R (19) pelaku penganiayaan gadis asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi hingga pingsan. Diketahui, pelaku menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa selain penganiayaan, pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih berusia 15 tahun, hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah korban pada Desember 2023 lalu. Pada Januari 2024, korban memberi kabar kehamilannya kepada pelaku, namun pelaku tak mau bertanggung jawab.
Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal
"Pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Desa Cicareuh, Cikidang. Kami segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini," kata Ali, Kamis, 4 Januari 2024.
Masih kata Ali, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga Bojonggenteng, kemudian diserahkan ke Polsek Bojonggenteng. Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu setel pakaian korban.
"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," jelas Ali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
"Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," kata Ali Jupri.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas harus dialami gadis di berusia 15 tahun asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia harus mendapat perawatan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak, Sukabumi, dianiaya pacarnya berinisial R (19). Perutnya diinjak, rambutnya dijambak, lalu kepalanya dibenturkan ke aspal.
Informasi yang dihimpun, penganiayan itu terjadi saat keduanya janjian untuk bertemu pada Rabu, 3 Januari 2024 di Kampung Pasir Langkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Di tempat itu keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.