Panbers

Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Segera Temui Titik Terang

Teritori
Selasa, 9 Jan 2024 23:01
    Bagikan  
Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Segera Temui Titik Terang
YouTube Al Zaytun Official

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

INDONESIATREN.COM - Gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil segera menemui titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera memutuskan gugatan secara perdata dari Panji Gumilang senilai Rp9 triliun pada Kamis 11 Januari 2024.

"Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," ujar Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin, Selasa 9 Januari 2024.

Baca juga: DPRD Jabar Setuju Bey Machmudin Bubarkan Program Peninggalan Ridwan Kamil: Habiskan APBD

Arief mengatakan, agenda putusan sela sudah ditunda dua kali oleh Hakim PN Bandung. Namun, dia berharap 11 Januari 2024, agenda putusan sela bisa dilaksanakan tanpa ada kendala.

"Sudah dua kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," kata dia.

Dia menambahkan, pihak Ridwan Kamil dan Panji Gumilang sudah menyampaikan eksepsi di hadapan Hakim PN Bandung.

Arief optimistis dapat memenangkan gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Dia juga sudah menyerahkan data, dokumen hingga bukti sebagai penguat.

Baca juga: JQR, Program Peninggalan Ridwan Kamil yang Dibubarkan di Era Kepemimpinan Bey Machmudin

"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah diserahkan. Jadi memang kami optimis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kami, berarti sidangnya selesai," kata dia menambahkan.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Immateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"