INDONESIATREN.COM - Gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil segera menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera memutuskan gugatan secara perdata dari Panji Gumilang senilai Rp9 triliun pada Kamis 11 Januari 2024.
"Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," ujar Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin, Selasa 9 Januari 2024.
Baca juga: DPRD Jabar Setuju Bey Machmudin Bubarkan Program Peninggalan Ridwan Kamil: Habiskan APBD
Arief mengatakan, agenda putusan sela sudah ditunda dua kali oleh Hakim PN Bandung. Namun, dia berharap 11 Januari 2024, agenda putusan sela bisa dilaksanakan tanpa ada kendala.
"Sudah dua kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," kata dia.
Dia menambahkan, pihak Ridwan Kamil dan Panji Gumilang sudah menyampaikan eksepsi di hadapan Hakim PN Bandung.
Arief optimistis dapat memenangkan gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Dia juga sudah menyerahkan data, dokumen hingga bukti sebagai penguat.
Baca juga: JQR, Program Peninggalan Ridwan Kamil yang Dibubarkan di Era Kepemimpinan Bey Machmudin
"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah diserahkan. Jadi memang kami optimis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kami, berarti sidangnya selesai," kata dia menambahkan.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.
"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Immateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023.