INDONESIATREN.COM - Mayoritas kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) sudah menerbitkan surat larangan perdagangan anjing untuk konsumsi sejak tahun lalu.
Namun, praktik perdagangan ilegal itu masih terjadi, terbaru ratusan anjing diangkut dari Kabupaten Subang, Jabar dikirim menuju Kota Surakarta (Solo) tetapi berhasil digagalkan di Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan catatan, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap, terdapat 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulan dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Jabar disebut sebagai 'pusat pasokan' yang memasok anjing ke pusat Jateng dan DKI Jakarta.
Koordinator Legal Advokasi Nasional DMFI, Adrian Hane mengatakan, angka perdagangan anjing di Jabar kian masif. Namun, Adrian tidak merincikan berapa kenaikan jumlah perdagangan anjing tetapi kenaikan itu berdasarkan hasil investigasi perdagangan anjing di Jabar sejak 2013.
Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku
"Dulu sudah ada cuma belum semasif sekarang. Dan sejak beberapa tahun cukup masif setelah demand cukup tinggi dari DKI dan Jawa Tengah," kata Andrian, Senin 15 Januari 2024.
Adrian menambahkan, beberapa daerah di Jabar menjadi tempat pengumpulan anjing-anjing sebelum dikirim ke rumah jagal. Di antaranya, Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang, dan beberapa daerah lainnya.
"Dengan daerahnya adalah di Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang, dan beberapa wilayah lainnya," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.
Baca juga: Banyak yang Gak Tahu, Ini Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih Menurut dr Saddam Ismail, Catat!
Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Jabar.
Surat itu bernomor 7705/PT.01.04.03/Keswanvet yang ditujukan untuk kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
"Kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing. Karena kan daging anjing," kata Arifin saat dikonfirmasi pada Sabtu 13 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, dari 27 daerah di Jabar, baru 15 daerah yang sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Adapun 15 daerah yang dimaksud yaitu,
Baca juga: Bawa Keunggulan Kamera 64 MP dan Pengisian Cepat 67W, Ini Dia Spesifiakasi Xiaomi Poco F5
- Kota Tasikmalaya
Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
- Kota Cirebon
Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
- Kota Banjar
Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.
- Kota Bandung
Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.
- Kabupaten Tasikmalaya
Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.
Baca juga: Fakta Dibalik Laga Panas AC Milan Unggul Telak saat Tundukan AS Roma
- Kabupaten Sumedang
Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.
- Kabupaten Subang
Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.
- Kabupaten Purwakarta
Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023
- Kabupaten Majalengka
Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka.
- Kabupaten Kuningan
Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan
- Kabupaten Karawang
Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing
- Kabupaten Indramayu
Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing
- Kabupaten Cianjur
Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bandung
Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan. (*)