INDONESIATREN.COM - Akhir-akhir ini Jawa Barat (Jabar) dilanda berbagai bencana seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lainnya. Dengan kondisi tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar mengimbau pemerintah kabupaten/kota mengecek kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) permukiman terutama di kawasan rawan bencana.
Hal itu dilakukan untuk menghindari maupun meminimalisasi kerusakan pemukiman warga dan korban akibat bencana di tengah cuaca ekstrim.
"Kita mengingatkan kabupaten/kota yang mengeluarkan IMB. Jadi lebih jeli dalam mengeluarkan (IMB) supaya aturan ini bisa dilaksanakan karena nanti hasilnya akan berpengaruh kepada masyarakat," kata Kepala Disperkim Jabar, Indra Maha saat dikonfirmasi pada Senin 15 Januari 2024.
Menurutnya, penerbitan IMB ini harus disesuaikan dengan kondisi lahan yang akan didirikan sebuah bangunan. Kemudian, struktur bangunan pun harus sesuai dengan kondisi wilayah Jabar yang notabene rentan terjadi bencana.
Baca juga: Mayoritas Daerah di Jabar Sudah Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
"Di IMB itu harusnya dikaitkan dengan kondisi lahan. Misalkan, kalau bangunan tidak tahan gempa, ketika ada gempa terjadi kegagalan dalam bangunan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, sebagian besar wilayah Bandung Raya ini masuk dalam kawasan Bandung Utara (KBU).
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki lahan di KBU, harus benar-benar memperhatikan kondisi lahan ketika menerbitkan IMB.
"Bandung itu sebagian besar masuk dalam KBU. Yang mengeluarkan IMB itu ada di kabupaten/kota, dan juga instansi pengendalian pemanfaat ruang," kata dia menambahkan.
Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku
Dengan demikian, Indra mendorong pemerintah daerah bisa lebih tegas ketika mengeluarkan IMB rumah di permukiman warga yang beradab di kawasan rawan bencana. Dia juga mengharapkan warga tertib aturan dalam membangun rumah.
"Di perumahan juga harus ada penataan, jadi Intinya harus membangun bangunan desuai dengan aturan yang ada. Tapi kita juga tidak tau ketika saudara-saudara kita itu ketika dibuka (dokumen rumah) apakah punya IMB nya tidak," ujarnya. (*)