INDONESIATREN.COM - Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman menyebut keberadaan guru & tenaga kependidikan honorer sampai saat ini tetap ikhlas membantu dan diperbantukan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Suherman menyebut hal itu pun yang ia sampaikan pada saat audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum lama ini. Ia juga menyebut para guru dan tenaga kependidikan honorer telah bertahun-tahun turut mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan.
"Akan tetapi nasibnya terkatung-katung, sementara usia mereka terus bertambah mendekati usia pensiun. Dan karena keterpurukan nasibnya sehingga hak-hak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan untuk memenuhi kehidupan yang layak sangat minim karena keterbatasan anggaran pemda dan regulasi yang mengaturnya," kata Suherman.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Pusat Buka 2 Juta Kuota
Oleh karenanya, FPHI pun terus mendorong agar para guru dan tenaga kependidikan honorer terjamin penghasilan dan kesejahteraannya untuk didorong menjadi PNS dan PPPK.
Namun sayangnya, bentuk empati pemerintah pusat dalam penyelesaian pegawai honorer terganjal oleh aturan tentang usia. Ada yang tak bisa diangkat menjadi PNS, dan diarahkan menjadi PPPK. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak yang belum terakomodir.
"Sejak lahirnya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah menyiapakan 1juta Formasi PPPK untuk menyelesaikan tenaga honorer. Sampai saat ini baru 50 persen terpenuhi secara nasional karena usulan kebutuhan dari Pemda masih minim," ujarnya.
"Tenaga Honorer bisa melamar dan mengikuti seleksi usia 20-58 tahun. Bagaimana nasib tenaga honorer yang sejak PP ini terbit usianya mendekati 58 tahun? Pensiun atau dipensiunkan dengan status tetap sebagai honorer," lanjutnya.
Baca juga: Kabar Gembira! Pendafataran CPNS dan PPPK 2024 Segera Buka, Ini Persyaratan dan Berkas Pentingnya
Suherman menyebut proses pengadaan maupun rekrutmen formasi PPPK dari tahun ke tahun seringkali menemui persoalan yang sama. Ia mencontohkan tahun 2021 tak ada formasi guru PAI.
"Entah karena kegagalpahaman tentang kewenangan, tingginya NAB CAT akhirnya diturunkan, lalu dibukanya peluang guru di luar instansi pemerintah bisa melamar hingga saat ini diangkat menjadi PPPK. Padahal kan PPPK kan dianggap sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Ini malah timbul masalah baru," kata Suherman.
Lanjutnya, di tahun 2022 pemerintah menyelesaikan sisa formasi PPPK tahun 2021 dengan sangat minim. Kemudian, menurutnya seleksi cenderung subjektif, rawan dorongan suka dan tidak suka.
"Lalu di tahun 2023, usulan formasi dari Pemda sangat minim, padahal KemenPANRB membuka kembali usulan karena dananya sudah disiapkan dari DAU APBN," katanya lagi.
Baca juga: Pantau Seleksi CASN PPPK Nakes, Bey Triadi Machmudin Tak Ingin Ada Praktik Perjokian!
Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak mengusulkan ulang untuk menambah jumlah formasi serta tidak transparan pada pengumuman seleksi administrasi. Tidak disebutkan jenis pelamar berdasarkan prioritas dengan ketersediaan Formasi.
"Sehingga membuat pelamar yang semula antusias mengikuti seleksi, akhirnya kecewa. 2.000 lebih pelamar kecewa karena kelulusan hanya bisa diisi formasinya dari pelamar tertentu saja," katanya.
Suherman menegaskan, para pelamar menaruh harapan untuk mengikuti seleksi di tempat jauh, mengupayakan segala biaya agar kehidupannya lebih baik lagi.
"Sementara penghasilan mereka dibawah taraf hidup layak, banyak temuan bahwa pelamar tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan terutama seleksi administrasi. Di satu sisi tidak transparan," ujarnya.
Baca juga: Jika Menang di Pilpres 2024, Mahfud MD Janji Berikan Honor Tetap untuk Ustadz dan Marbot Mesjid
Masih kata Herman, di tahun ini, pengadaan kebutuhan pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah Pusat melalui KemenPANRB membuka usulan kebutuhan ASN 2024 dari Pemerintah Daerah pada e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.
Selain itu, Presiden sudah mengumumkan dan sudah menyiapkan formasi termasuk penggajiannya dari DAU untuk pengadaan PPPK 2024, bagi instansi daerah, ratusan ribu hingga jutaan formasi. Karena itu ia usulkan dan kawal 10.000 formasi untuk tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi.
"Regulasi dan penggajian untuk usulan kebutuhan PPPK 2024 yang menjadi dasar penetapan formasi sudah ada, tinggal kembali kepada Pemda untuk mematuhinya," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebutkan bahwa formasi PPPK yang diusulkan pemda sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024! Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate, Ini Jumlah Formasinya
Menurut Ade, kebutuhan pegawai harus sesuai dengan aturan. Meski ia juga mengakui pemerintah daerah membutuhkan para pegawai di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Karena, Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas dan jumlah penduduknya banyak. Saat ini, yang mengisi itu hanya 12.123 pegawai gabungan. Sementara, untuk PPPK-nya hanya ada sekitar 3.000 dan pegawai PNS -nya ada sekitar 8.000.
"Kalau kebutuhan secara keseluruhan, saya sudah hitung untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi itu, sekitar 24.500 pegawai idealnya. Pasti yang kosongnya itu bisa dimasuki oleh tenaga honorer," kata Ade.