3 Mantan Pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih

Selasa, 23 Jan 2024 20:11
    Bagikan  
3 Mantan Pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih
Freepik

Ilustrasi korupsi.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga pejabat yang dimaksud antara lain Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Zainal Mustofa sebagai Direktur Operasional Amat Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE.

Wawan menjelaskan, sebelumnya Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut pada tahun 2015.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu dari Polres Sukabumi," kata Wawan kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi

Lanjut Wawan, setelah berkas perkaranya lengkap hingga dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi, maka tim jaksa pun melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

"Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, tim menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari Polres Sukabumi," ujarnya.

Lanjut Wawan, dari hasil pendalaman yang dilakukan tim JPU, ketiga tersangka diduga tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE tahun anggaran 2015.

"Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat

Masih kata Wawan, perbuatan ketiga tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut terdiri dari tahap satu sebesar kurang lebih Rp381 juta dan tahap dua sebesar kurang lebih Rp406 juta.

"Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta. Sehingga totalnya Rp1 miliar lebih," ujar Wawan.

Hingga kini Tim JPU Kejari Kota Sukabumi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Belum dijelaskan apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”