Panbers

Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan

Teritori
Kamis, 25 Jan 2024 22:45
    Bagikan  
Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan
Indonesiatren.com/Febrian Hafizh Muchtamar

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan.

INDONESIATREN.COM - Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan maupun tidak pada tempatnya.

Setidaknya, ada belasan ribu APK melanggar aturan di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang sudah ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi tak menampik bahwa masih ada tim kampanye, tim sukses, maupun pihak ketiga yang belum memahami aturan pemasangan APK.

Hal itu terbukti dengan banyaknya APK yang ditertibkan oelh Satpol PP lantaran pemasangannya dinilai melanggar Perda.

Baca juga: 201 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

"Dari partai atau calonnya sudah memberikan arahan, tetapi mungkin pemahaman timses atau pihak yang dipesan untuk membuat atau memasang (APK), tidak mengetahui dan menguasai aturan-aturan tersebut," kata Ade pada Kamis, 25 Januari 2024.

Bersama data sementara, ada 14.796 APK di masa tahapan kampanye dari sejumlah daerah di Jabar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP.

"Belum semua masuk laporannya tapi saya gambarkan sebagai contoh, Kabupaten Ciamis itu sudah ada 3.604 APK yang ditertibkan, Bogor ada 2.994 APK, Garut sudah 3.724 APK, Sumedang 125 APK, Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK, Kuningan 30 APK, Kota Banjar 1.412 APK, Cianjur 174 APK," ucapnya.

Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan oleh Satpol PP biasanya dipasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Misalkan, median jalan, lampu lalu lintas, bahkan ada juga yang di trotoar jalan.

Baca juga: Pj Wali Kota Bandung Sebut Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Mulai di H-5

"Ada yang dipakamu di pohon. Itu kami tertibkan," ujarnya.

Ade memastikan, penertiban APK yang dinilai melanggar ini melibatkan Bawaslu hingga panwascam. Sehingga, dalam proses penertiban APK terdapat unsur penyelenggara Pemilu agar tidak menimbulkan polemik.

"Kami terus berkoordinasi bahkan juga dilapangan bersama-sama melakukannya dengan Bawaslu bahkan sampai ketingkat panwascam," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta Satpol PP Jabar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024

Hal itu menyusul adanya laporan APK yang roboh hingga menimpa pengguna jalan. Namun, sebelum menertibkan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, Satpol PP harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu

"Banyak APK yang membahayakan pengendara lalu lintas, tapi mohon kepada para kepala Satpol PP agar mengajak Bawaslu sebelum menurunkannya," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Senin 22 Januari 2024.

Bey menambahkan, koordinasi Satpol PP dengan Bawaslu ini untuk mengantisipasi adanya tudingan pemerintah tidak netral atas penurunan APK peserta Pemilu 2024.

"Jangan sampai kami dituduh tidak netral padahal membahayakan pengguna lalu lintas," kata di menambahkan.

Baca juga: Diskominfo Jabar Minta Admin Medsos Akun OPD Cek Konten Sebelum Diunggah

Oleh karena itu, Satpol PP dan Bawaslu agar menginventarisasi pemasangan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apabila pemasangan APK memang dinilai membahayakan pengguna jalan, bisa ditertibkan.

"Kami berikan kewenangan kepada Bawaslu, apakah membahayakan dan tidaknya dan ada kewenangan dari Bawaslu kalau memang membahayakan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"