Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan

Teritori
Kamis, 25 Jan 2024 22:45
    Bagikan  
Selama Masa Kampanye, Satpol PP Jabar Tertibkan Belasan Ribu APK yang Langgar Aturan
Indonesiatren.com/Febrian Hafizh Muchtamar

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan.

INDONESIATREN.COM - Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan maupun tidak pada tempatnya.

Setidaknya, ada belasan ribu APK melanggar aturan di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang sudah ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi tak menampik bahwa masih ada tim kampanye, tim sukses, maupun pihak ketiga yang belum memahami aturan pemasangan APK.

Hal itu terbukti dengan banyaknya APK yang ditertibkan oelh Satpol PP lantaran pemasangannya dinilai melanggar Perda.

Baca juga: 201 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

"Dari partai atau calonnya sudah memberikan arahan, tetapi mungkin pemahaman timses atau pihak yang dipesan untuk membuat atau memasang (APK), tidak mengetahui dan menguasai aturan-aturan tersebut," kata Ade pada Kamis, 25 Januari 2024.

Bersama data sementara, ada 14.796 APK di masa tahapan kampanye dari sejumlah daerah di Jabar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP.

"Belum semua masuk laporannya tapi saya gambarkan sebagai contoh, Kabupaten Ciamis itu sudah ada 3.604 APK yang ditertibkan, Bogor ada 2.994 APK, Garut sudah 3.724 APK, Sumedang 125 APK, Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK, Kuningan 30 APK, Kota Banjar 1.412 APK, Cianjur 174 APK," ucapnya.

Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan oleh Satpol PP biasanya dipasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Misalkan, median jalan, lampu lalu lintas, bahkan ada juga yang di trotoar jalan.

Baca juga: Pj Wali Kota Bandung Sebut Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Mulai di H-5

"Ada yang dipakamu di pohon. Itu kami tertibkan," ujarnya.

Ade memastikan, penertiban APK yang dinilai melanggar ini melibatkan Bawaslu hingga panwascam. Sehingga, dalam proses penertiban APK terdapat unsur penyelenggara Pemilu agar tidak menimbulkan polemik.

"Kami terus berkoordinasi bahkan juga dilapangan bersama-sama melakukannya dengan Bawaslu bahkan sampai ketingkat panwascam," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta Satpol PP Jabar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024

Hal itu menyusul adanya laporan APK yang roboh hingga menimpa pengguna jalan. Namun, sebelum menertibkan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, Satpol PP harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu

"Banyak APK yang membahayakan pengendara lalu lintas, tapi mohon kepada para kepala Satpol PP agar mengajak Bawaslu sebelum menurunkannya," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Senin 22 Januari 2024.

Bey menambahkan, koordinasi Satpol PP dengan Bawaslu ini untuk mengantisipasi adanya tudingan pemerintah tidak netral atas penurunan APK peserta Pemilu 2024.

"Jangan sampai kami dituduh tidak netral padahal membahayakan pengguna lalu lintas," kata di menambahkan.

Baca juga: Diskominfo Jabar Minta Admin Medsos Akun OPD Cek Konten Sebelum Diunggah

Oleh karena itu, Satpol PP dan Bawaslu agar menginventarisasi pemasangan APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apabila pemasangan APK memang dinilai membahayakan pengguna jalan, bisa ditertibkan.

"Kami berikan kewenangan kepada Bawaslu, apakah membahayakan dan tidaknya dan ada kewenangan dari Bawaslu kalau memang membahayakan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa