INDONESIATREN.COM - Layaknya gladiator, pelajar SMP di Sukabumi, Jawa Barat, duel satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya satu orang tewas dengan luka bacok di bagian leher.
Duel ala gladiator itu terjadi di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu. Mirisnya, duel berdarah itu direkam hingga diunggah di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang masih anak di bawah umur dengan status pelajar SMP.
Baca juga: Tawuran Brutal di Pasar Rebo Jaktim, Begini Reaksi Netizen Komentari Korban Tangan Putus
Ketiganya berinisial MRP (15), MDS (17) dan MH (15) dengan peran berbeda. MRP membawa senjata tajam jenis celurit dan membacokkan kepada korban, MDS berperan membawa motor dan membonceng pelaku, sedangkan MH ikut membuang barang bukti celurit dan pakaian pelaku.
"Awal mula saudara F alias I, masih DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram mengajak untuk melakukan duel antara SMP 1 Gunungguruh dan SMP 2 Gunungguruh. Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa lokasi tempat duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga," kata Bagus, Senin, 12 Februari 2024.
Adapun modus duel ala gladiator itu, bermula saat salah seorang pelaku berinisial F, yang saat ini masih buron atau DPO, mendapatkan pesan Instagram terkait ajakan untuk melakukan duel antar kelompok pelajar di Gunungguruh.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Remaja di Sukabumi, Modus Janjian Lewat Instagram
"Pelaku MRP sempat pulang ke rumahnya mengambil sajam celurit sebelum berangkat. Setibanya di lokasi, kelompok korban sebanyak 12 orang, pelaku 4 orang, mereka menggunakan sepeda motor. Lalu dari kelompok pelaku menghampiri korban dan terjadilah perkelahian," bebernya.
"Pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau dan mengenai helm. Pelaku kemudian menyerang korban dengan celurit membacokkan ke arah kaki kiri korban, ke arah wajah," sambungnya.
Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah mendapat beberapa luka bacokan di beberapa anggota bagian tubuhnya.
"Korban luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri, luka sayat di bagian ibu jari kaki kanan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah," ungkapnya.
Baca juga: Marak Aksi Tawuran Pelajar di Sukabumi Dijadikan Konten Medsos, Polisi: Tidak Usah Diteruskan!
Kini, para pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuman 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.
"Ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum," jelasnya.